WNA Uzbekistan Dituntut 2 Tahun Penjara atas Pencurian Dokumen di Bali
Terdakwa mengaku ada kejanggalan dalam perkara ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan, Dilshod Alimov (33), dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (22/3/2022). Setelah menjalani sidang tuntutan, terdakwa berencana melakukan pembelaan, pada Kamis (24/3/2022).
Tuntutan yang disampaikan JPU tersebut atas dugaan pencurian dokumen di perusahaan yang dibangun Dilshod Alimov. Kasus ini berawal dari adanya kecurigaan akan laporan keuangan yang dibuat oleh rekan kerjanya.
Baca Juga: Mengapa Tak Semua Pengguna Narkoba Dipenjara? Ini Penjelasan BNN Bali
1. Terdakwa menduga ada transaksi keuangan yang mencurigakan
Terdakwa Dilshod Alimov merupakan pendiri dan komisaris PT Peak Solutions Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak, serta paspor bagi orang asing yang datang ke Bali. Ia menggandeng Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial F yang menjabat sebagai Direktur.
Konflik internal kedua belah pihak terjadi pada September 2021. Terdakwa menduga ada transaksi keuangan mencurigakan sejak September 2020 hingga September 2021. Ia lalu meminta pertanggungjawaban laporan keuangan kepada F. Namun ia tidak mendapatkan tanggapan sehingga pertanggungjawaban laporan keuangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Atas saran dari pihak kepolisian, terdakwa kemudian datang ke perusahaan pada 29 Oktober 2021 untuk bertemu F. Selama 3 jam ditunggu, F tidak juga datang ke perusahaan. Terdakwa berupaya menghubunginya, namun tidak mendapat jawaban.
Terdakwa kemudian mengambil dokumen di perusahaan untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan. Ia kemudian mencocokkan dengan dokumen yang ia pegang.
Atas kejadian tersebut, ia dilaporkan ke kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencurian.