Mengapa Tak Semua Pengguna Narkoba Dipenjara? Ini Penjelasan BNN Bali

Ayo wujudkan Bali bersih dari narkoba

Denpasar, IDN Times – Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak hanya menangani permasalahan terkait dengan penindakan peredaran gelap narkoba. Melainkan juga persoalan penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menekankan bahwa penyelesaian kasus narkoba juga tidak selalu berujung di penjara. Tidak semua pengguna narkoba harus mendekam di bui. Mengapa seperti itu? Berikut penjelasan Kepala BNN Provinsi Bali. 

Baca Juga: Robek Seragam untuk Tolong Warga, Babinsa di Bali Diberi Penghargaan

1. Sebanyak 70 persen tahanan di Lapas Kerobokan karena terkait kasus narkotika

Mengapa Tak Semua Pengguna Narkoba Dipenjara? Ini Penjelasan BNN BaliIlustrasi tersangka tindak pidana narkoba yang ditangkap BNNP Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

Sugianyar Dwi Putra menyampaikan BNN berkomitmen untuk melindungi dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Tanggung jawab ini menurutnya tidak hanya diemban oleh petugas penegak hukum. Melainkan juga tugas mereka yang bergerak di bidang edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.  

Saat ini, dominasi warga binaan di lapas merupakan penyalahguna narkotika. Hal ini ia akui menjadi pekerjaan rumah bagi BNN agar korban-korban penyalahguna narkoba tidak dipenjara, namun direhabilitasi. Karenanya, diperlukan kebijakan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2010.

“Yang menjadi PR, banyak kasus-kasus yang melibatkan penyalahguna yang sekarang dipenjara dan mengakibatkan lapas over capasity. Di Lapas Kerobokan itu bahkan 70 persen itu adalah kasus narkotika. Nah ini kami juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, dengan lapas, dan dengan Pengadilan Negeri sebagai mana sesuai dengan SEMA, bahwa barang bukti sesuai aturan SEMA bisa dilakukan pemidanaannya, prosesnya bisa melalui rehabilitasi. Termasuk juga program yang dilaksanakan oleh Polri yaitu restorative justice,” ungkapnya, Selasa (22/3/2022), dalam acara ulang tahun BNN yang ke-20.

2. Ada batasan jumlah barang bukti narkotika yang dipertimbangkan untuk rehabilitasi

Mengapa Tak Semua Pengguna Narkoba Dipenjara? Ini Penjelasan BNN BaliBNNP Bali melakukan uji kandungan narkoba. (IDN Times / Ayu Afria)

Terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2010, dijelaskan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, bahwa SEMA tersebut memuat keterangan terkait penerapan pemidanaan sebagaimana dalam Pasal 103 huruf a dan b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana.

Klasifikasi tersebut di antaranya pada saat tertangkap tangan oleh penyidik Polri maupun BNN, ditemukan barang bukti dengan jumlah tertentu. Hakim dapat diperintahkan menjatuhkan pidana rehabilitasi. Adapun untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, Hakim harus mempertimbangkan kondisi atau taraf kecanduan terdakwa.

Dalam hal ini, diperlukan keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi, di antaranya program detoksifikasi dan stabilisasi selama 1 bulan, program primer selama 6 bulan, dan program re-entry selama 6 bulan.

Adapun jumlah yang dipertimbangkan tersebut antara lain:

  • Kelompok sabu: 1 gram
  • Kelompok MDMA: 2,4 gram = 8 butir
  • Kelompok Heroin: 1,8 gram
  • Kelompok Kokain: 1,8 gram
  • Kelompok Ganja: 5 gram
  • Daun Koka: 5 gram
  • Meskalin: 5 gram
  • Kelompok Psilosybin: 3 gram
  • Kelompok LSD: 2 gram
  • Kelompok PCP: 3 gram
  • Kelompok Fentanil: 1 gram
  • Kelompok Metadon: 0,5 gram
  • Kelompok Morfin: 1,8 gram
  • Kelompok Petidin: 0,96 gram
  • Kelompok Kodein: 72 gram
  • Kelompok Bufrenirfin: 32 miligram

3. Pemusnahan barang bukti narkoba harus menunggu penetapan dari Kejaksaan

Mengapa Tak Semua Pengguna Narkoba Dipenjara? Ini Penjelasan BNN BaliPemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

Brigjen Pol Gde Sugianyar dalam kesempatan tersebut juga melakukan pemusnahan atas sitaan barang bukti narkotika yang telah didapatkan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Menurutnya, kegiatan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap narkoba (War on Drugs) untuk mewujudkan Bali bersih dari narkoba.

Pada Selasa (22/3/2022) pagi, sebanyak hampir 1 kilogram sabu dimusnahkan. Adapun penanganan terhadap barang bukti ini untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan.

Proses pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh dua orang tersangka pemilik barang bukti tersebut, di antaranya Rocky Cahyo (31) yang merupakan jaringan narkoba Surabaya-Bali dan tersangka Suyitno (41), jaringan narkoba Kota Denpasar.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya