Wisman di Bali Harus Rutin Tes Rapid Antigen selama Penerapan KSB
Sampai kapan Bali akan menerapkan sistem bubble ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Penerapan sistem bubble bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk wilayah Indonesia melalui pintu masuk Provinsi Bali, diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022. Dalam SE yang diterbitkan pada 23 Februari 2022 lalu itu, dijelaskan tentang protokol kesehatan mekanisme sistem bubble di Bali dalam masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
PPLN, dalam hal ini termasuk wisatawan mancanegara (Wisman), diizinkan melanjutkan perjalanan ke kawasan sistem bubble di Bali apabila hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dinyatakan negatif. Mereka juga diharuskan menggunakan moda transportasi yang sudah ditentukan.
Berikut isi lengkap peraturan yang harus diikuti oleh PPLN di Bali selama dalam Kegiatan dengan Sistem Bubble (KSB).
Baca Juga: Bali Terapkan Sistem Bubble untuk PPLN, Begini Mekanismenya
1. Ketentuan bagi seluruh pelaku sistem KSB selama di Bali
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa selama berada dalam kawasan sistem bubble di Bali, seluruh pelaku, kecuali tenaga pendukung, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua
- Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble
- Hanya diperkenankan untuk melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble di Bali
- Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki kawasan sistem bubble di Bali
- Diperkenankan untuk masuk ke kawasan sistem bubble di Bali setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen
- Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap 3 hari sekali, serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble di Bali
- Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR
- Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble