Bawa 7 Kilogram Sabu ke Bali, Warga Tiongkok Terancam Dihukum Mati
Ya ampun. Tujuh kilogram lebih lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Dua pria warga negara Tiongkok menjadi tersangka penyelundupan kiloan narkotika ke Bali dan terancam hukuman mati. Mereka berinisial PKH (43) dan MCK (19). Keduanya masuk ke Bali sejak awal Desember lalu. Berikut ini kronologinya:
1. PKH sembunyikan 3,2 kilogram neto sabu di dalam dinding koper yang dibawanya
Menurut keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, pada Rabu (18/12), pihaknyya lebih dulu mengidentifikasi tersangka sebelum ditangkap. Tersangka tiba di Bali naik maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang–Denpasar, pada Rabu (4/12) lalu pukul 20.30 Wita.
“Telah kami identifikasi membawa 13 paket berisikan butir kristal putih dengan berat 3,2 kilo. Berupa sediaan narkotika jenis methampetamine, sabu. Modusnya adalah memasukkan dinding koper,” ungkap Himawan.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai hasil pencitraan x-ray koper milik tersangka. Setelah dibongkar, petugas menemukan 13 paket berisi sabu di dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.