Walau Kasus COVID-19 Naik, Ketua KPU Bali Pastikan Pilkada Tak Ditunda
Bila ditunda harus berdasarkan Keputusan KPU RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Meskipun terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi Bali, namun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap akan berlangsung serentak yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 mendatang. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dihubungi IDN Times pada Rabu (23/9/2020).
1. KPU Bali pastikan tidak ada penundaan Pilkada
Lidartawan menyampaikan bahwa apabila menunda Pilkada, harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) atau Keputusan PKPU RI. Ia memastikan bahwa Pilkada di Bali tidak akan ditunda. Ia justru mempertanyakan mengapa Pilkada harus ditunda.
“Ya lanjut. Ndak ada ditunda. Siapa yang bilang ditunda? Nggak ada itu,” tegas Lidartawan