Unud Beberkan Rekening Koran SPI Bermasalah, Ini Nominalnya
Unud mempertanyakan kerugian negara yang disebutkan Kejati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Universitas Udayana (Unud) menanyakan besaran nominal kerugian Negara dan kerugian perekonomian Negara yang disebutkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan total mencapai Rp442 miliar lebih. Hal ini disampaikan dalam rilis resminya, yang ditandatangani oleh Tim Hukum Universitas Udayana.
Dalam keterangannya juga melampirkan penjelasan bagaimana penghitungan Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai 2022. Berdasarkan rekening korban, nominal SPI yang bermasalah lebih kecil dari yang ditetapkan oleh Kejati Bali.
Baca Juga: Rektor Unud Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi 3 Tersangka
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rektor Unud: Kita Hormati Proses
1. Unud meragukan nominal kerugian Negara yang disebutkan oleh Kejati Bali
Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, PAA Senja Pratiwi, mengatakan hingga saat ini Unud masih mempertanyakan besaran nominal kerugian Negara, dan kerugian perekonomian Negara yang disebutkan oleh Kejati Bali.
“Besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan/atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan Negara oleh Unud,” ungkapnya, pada Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya, Kejati Bali menyebutkan bahwa dugaan korupsi dana SPI ini menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Selain itu juga merugikan perekonomian Negara sekitar Rp334.572.085.691.