TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Unud Beberkan Rekening Koran SPI Bermasalah, Ini Nominalnya

Unud mempertanyakan kerugian negara yang disebutkan Kejati

Universitas Udayana. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Universitas Udayana (Unud) menanyakan besaran nominal kerugian Negara dan kerugian perekonomian Negara yang disebutkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan total mencapai Rp442 miliar lebih. Hal ini disampaikan dalam rilis resminya, yang ditandatangani oleh Tim Hukum Universitas Udayana.

Dalam keterangannya juga melampirkan penjelasan bagaimana penghitungan Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai 2022. Berdasarkan rekening korban, nominal SPI yang bermasalah lebih kecil dari yang ditetapkan oleh Kejati Bali.

Baca Juga: Rektor Unud Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi 3 Tersangka

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rektor Unud: Kita Hormati Proses

1. Unud meragukan nominal kerugian Negara yang disebutkan oleh Kejati Bali

ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, PAA Senja Pratiwi, mengatakan hingga saat ini Unud masih mempertanyakan besaran nominal kerugian Negara, dan kerugian perekonomian Negara yang disebutkan oleh Kejati Bali.

“Besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan/atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan Negara oleh Unud,” ungkapnya, pada Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, Kejati Bali menyebutkan bahwa dugaan korupsi dana SPI ini menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Selain itu juga merugikan perekonomian Negara sekitar Rp334.572.085.691.

2. Rekening koran Unud SPI yang bermasalah sebesar Rp335 miliar

Universitas Udayana. (IDN Times/Ayu Afria)

Senja melanjutkan, berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran diketahui, bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 hingga 2022 sebesar Rp335.251.590.691. Angka itu dibayarkan oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, melalui rekening Negara.

“Kami pastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi. Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening Negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah. Sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Senja.

Akumulasi dana inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan prasarana.

Berita Terkini Lainnya