Tradisi Lukat Geni Bali Terdaftar KIK, Biar Gak Diklaim Pihak Lain
Proses pendaftaran dibantu mahasiswa Fakultas Hukum Unud
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakutas Hukum Universitas Udayana mendaftarkan Tradisi Lukat Geni sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pendaftaran dilakukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Bali pada 6 Januari 2022 lalu.
Sertifikat KIK diserahkan pada Senin (14/2/2022) lalu dan diterima langsung oleh Perbekel Desa Paksebali. Tradisi Lukat Geni ini berasal dari kebudayaan tradisional masyarakat adat Puri Satria Kawan, Desa Adat, Sampalan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Perlindungan hukum terhadap tradisi ini dinilai penting agar tidak diklaim oleh pihak lain.
Baca Juga: Mengenal Tradisi Lukat Geni di Bali, Resmi Terdaftar sebagai KIK
1. Resmi mendapatkan perlindungan hukum sebagai KIK
Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja, menyampaikan bahwa tradisi Lukat Geni asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, ini resmi mendapatkan perlindungan hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sertifikat KIK diserahkan pada Senin (14/2/2022) lalu dan diterima langsung oleh Perbekel Desa Paksebali.
“Saat ini tradisi Lukat Geni sudah resmi mendapat perlindungan hukum dan serifikatnya sudah diserahkan pada Senin lalu kepada Perbekel Desa Paksebali” ungkapnya pada Kamis (17/2/2022).