130 Tarian Sakral Bali Kini Dilarang Dipertontonkan di Luar Pura
Termasuk di luar Desa Adat. Aturan ini baru saja disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama pihak terkait menandatangani keputusan bersama tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali di Jayasabha Utama, pada Selasa (17/9) pukul 08.30 Wita. Sejak ditandatanganinya keputusan bersama ini, Pemprov Bali secara tegas melarang semua pihak mempertontonkan jenis Tarian Sakral Bali. Apa saja tarian tersebut?
1. Daftar Tarian Sakral Bali yang dilarang dimainkan di luar Pura dan Desa Adat
Pemprov Bali melarang semua pihak memainkan 130 Tarian Sakral Bali sejak ditandatanganinya keputusan bersama terkait Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali. Di antaranya 52 jenis Tari Baris, 26 jenis Tari Sanghyang, 26 jenis Tari Rejang, 11 jenis Tari Barong Upacara, Tari Pendet Upacara, Tari Kincang-kincung, Tari Sraman, Tari Abuang/Mabuang, Tari Gayung, Tari Janger Maborbor, Tari Telek/Sandaran, Tari Topeng Sidakarya, Tari Sutri, Tari Gandrung/Grandrangan Upacara, Tari Gambuh Upacara, Tari Wayang Wong Upacara, Wayang Kulit Sapuh Leger, Wayang Kulit Sudamala/Wayang Lemah, dan Tari Sakral lainnya yang menjadi bagian utuh ritus, upacara serta upakara yang dilangsungkan di berbagai Pura dan wilayah Desa Adat.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan Adnyana, menyebutkan mekanisme penyusunan daftar Tarian Sakral Bali ini memang melalui sederetan tahap. Mulai dari inventarisasi tarian yang ditarikan di setiap upakara di Bali oleh pihak terkait berwenang yang telah ditunjuk. Di antaranya melibatkan lima lembaga terkait, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibiya) Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar.
“Kami dalam menyusun daftar rincian Tari Wali atau Tari Sakral ini. Jadi kami mendata berdasarkan memang seni tari itu melekat pada upakara di berbagai Desa dan Desa Adat di Provinsi Bali. Jadi kami menginventarisasi berdasarkan konsep fungsi dari tari yaitu yang tidak bisa terpisahkan dari konteks fungsi upacara atau ritual atau ritus yang sudah berlangsung selama ini,” jelas Adnyana, Selasa (17/9).
Baca Juga: Sakral! 5 Makna di Balik Tari Kecak, Ada Pesan Moralnya