Tanggapan Unud Soal Tiga Pejabat Tersangka Korupsi Dana Sumbangan
Kira-kira ke mana saja ya aliran dana itu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kasus penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana (Unud), menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi Bali mengumumkan adanya 3 tersangka dalam kasus ini, pada Minggu (12/2/2023).
Bagaimana tanggapan pihak kampus terkait penetapan tersangka ini?
Baca Juga: 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa
Baca Juga: Kejati Bali Geledah Rektorat Unud, Ada Temuan Tindak Pidana Korupsi
1. Pihak Unud belum mendapat pemberitahuan resmi
Tiga pejabat Universitas Udayana yang menjadi tersangka di antaranya berinisial IKB SKom MSi, IMY ST, dan DR NPS ST MT. Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, PAA Senja Pratiwi, saat dikonfirmasi pada Senin (13/2/2023) menyampaikan belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Tinggi Bali. Dengan begitu, pihak kampus belum bisa menyikapi terkait penetapan tersebut.
“Mohon maaf, kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi. Jadi belum bisa berkomentar. Terima kasih atas atensinya,” jawabnya.