Syarat Terbaru Perjalanan Udara untuk Penumpang Domestik ke Bali
Aturan ini mulai berlaku Minggu 17 Juli 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Kementerian Perhubungan Indonesia kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor: 70 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri, di masa pandemik COVID-19. Persyaratan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya jalur udara, akan berlaku mulai Minggu (17/7/2022).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, pada Minggu (10/7/2022) lalu menyampaikan bahwa SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemik COVID-19.
Lalu bagaimana dengan Bali? Berikut ini syarat perjalanan udara untuk penumpang domestik menuju Bali:
Baca Juga: Pariwisata Pulih! Bali Terima Hampir 6 Ribu Turis Asing dalam Sehari
1. Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster, tidak wajib tes COVID-19
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang masih mendapatkan vaksinasi dosis 1, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis 2, maka wajib melampirkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi 3 atau booster, maka tidak wajib tes COVID-19.