TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Mantan Rektor Unud, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Jaksa menilai,  masuk pokok perkara

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times -Jaksa Penuntut Umum (JPU), Madya Dino Kriesmiardi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, menolak eksepsi terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara. Jaksa bersikukuh bahwa kasus yang menyeret Gede Antara merupakan korupsi. 

Hal itu disampaikan Dino dalam sidang agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa, Kamis (9/11/2023). 

Baca Juga: Hotman Paris Minta Jaksa Agung Hentikan Dakwaan Rektor Unud

1. JPU meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

JPU menilai, keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya dalam eksepsi, sudah masuk pokok perkara. Begitu juga terkait pernyataan terdakwa yang mengaku tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan JPU, terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2018 sampai 2022.

"Salah satunya adalah terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap dengan alasan dalam dakwaan tidak menguraikan dalam kapasitas terdakwa," ungkapnya

JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor: PDS-04/N.1.18/FT.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 adalah sah, dan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Serta memenuhi syarat formil dan materiil seperti yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Lalu, JPU meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Antara. Serta menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa.

2. JPU menilai, tindakan terdakwa termasuk pidana korupsi

Berkas perkara 3 terdakwa kasus SPI Unud (IDN Times/Ayu Afria)

Penolakan dari JPU ini disebut merujuk konsideran Undang Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa, dan dengan cara khusus.

"Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas," ungkapnya.

Dengan demikian, dalam perkara yang diajukan ini, menurut Dino, perbuatan terdakwa adalah suatu perbuatan yang sistematis, terorganisir, merugikan keuangan negara dan telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Baca Juga: [BREAKING] Sidang Perdana Rektor Unud di Pengadilan Tipikor

Berita Terkini Lainnya