[BREAKING] Sidang Perdana Rektor Unud di Pengadilan Tipikor

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya

Denpasar, IDN Times - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 10.18 Wita.

Terdakwa terpantau tiba di lokasi sidang lebih awal. Ia memasuki ruang sidang dan memakai rompi oranye beserta borgol di kedua tangannya.

Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim menanyakan terdakwa terkait identitas diri, dan kondisi kesehatannya.

Untuk diketahui, terdakwa ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya