Selebgram Asal Jakarta Ditangkap di Kuta Bali karena Kasus Narkoba
Tiga temannya juga turut diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap empat orang berstatus mahasiswa atas kepemilikan 4 butir tablet P-Flouro Fori dan 3 pecahan tablet seberat 1,90 gram. Salah satunya merupakan selebgram asal Jakarta bernama Syiva (23). Ia ditangkap bersama rekannya, Johki (24), Ravee (21), dan Allyssa (20) di sebuah vila di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali pada Rabu (6/1/2021) lalu.
“Salah satunya adalah selebgram, harusnya dia menjadi duta narkoba. Tetapi dia memberikan contoh yang tidak baik,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan pada Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Waspada! Polresta Denpasar Amankan Pecahan Biskuit Mengandung Narkoba
1. Ada 35 tersangka ditangkap selama Januari 2021
Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, menyampaikan bahwa selama bulan Januari 2021 ini telah mengungkap sebanyak 23 kasus yang melibatkan 35 orang tersangka narkoba. Barang bukti yang disita di antaranya sabu sebanyak 1,6 kilogram, ganja 120 gram, dan P-Flouro Fori 4 butir, serta 3 pecahan berat bersih 1,90 gram.
“P-Flouro Fori dia mirip ekstasi dan khasiatnya ini lebih parah dari ekstasi ya. Ini kami temukan sebanyak 4 butir dan 3 pecahan. Barang ini langka,” ungkapnya.