Sita 24 Satwa Dilindungi di Kuta, Jaringan Perdagangan Ditelusuri
Ada kakatua seram hingga nuri kepala hitam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Polda Bali, dan TNI, pada Rabu (21/4/2021), menyita 24 ekor burung yang dilindungi. Tersangka kasus ini adalah INS (47), yang diamankan di Jalan Kartika Plaza, Gang Manga Banjar Anyar, Kuta, Kabupaten Badung.
1. Burung yang disita dititipkan di Taman Konservasi Satwa Tabanan
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat pada Senin (19/4/2021), didapatkan informasi adanya usaha penampungan satwa dilindungi di Jalan Kartika Plaza, Gang Manga, Banjar Anyar, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Kemudian pada Rabu (21/4/2021), dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan berbagai jenis burung yang diamankan, di antaranya:
- 2 ekor kakatua seram
- 8 ekor kakatua putih jambul kuning
- 7 ekor nuri bayam
- 2 ekor nuri kepala hitam
- 3 ekor jalak putih
- 2 ekor jalak bali
Burung-burung tersebut kemudian dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa Tabanan. Kasusnya saat ini ditangani oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.