TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sita 24 Satwa Dilindungi di Kuta, Jaringan Perdagangan Ditelusuri

Ada kakatua seram hingga nuri kepala hitam

Burung sitaan yang dilindungi diamankan di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. (Dok.IDN Times/KLHK)

Badung, IDN Times - Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Polda Bali, dan TNI, pada Rabu (21/4/2021), menyita 24 ekor burung yang dilindungi. Tersangka kasus ini adalah INS (47), yang diamankan di Jalan Kartika Plaza, Gang Manga Banjar Anyar, Kuta, Kabupaten Badung.

1. Burung yang disita dititipkan di Taman Konservasi Satwa Tabanan

Burung sitaan yang dilindungi diamankan di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. (Dok.IDN Times/KLHK)

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat pada Senin (19/4/2021), didapatkan informasi adanya usaha penampungan satwa dilindungi di Jalan Kartika Plaza, Gang Manga, Banjar Anyar, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Kemudian pada Rabu (21/4/2021), dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan berbagai jenis burung yang diamankan, di antaranya:

  • 2 ekor kakatua seram
  • 8 ekor kakatua putih jambul kuning
  • 7 ekor nuri bayam
  • 2 ekor nuri kepala hitam
  • 3 ekor jalak putih
  • 2 ekor jalak bali

Burung-burung tersebut kemudian dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa Tabanan. Kasusnya saat ini ditangani oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.

2. Penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini

Burung sitaan yang dilindungi diamankan di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. (Dok.IDN Times/KLHK)

Menurut keterangan Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur, saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini. Pihaknya mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa yang dilindungi itu.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Juncto Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Berita Terkini Lainnya