TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Bali Divaksin di RSBM, Apa Ada Sanksi Jika Menolaknya?

Masih ada masyarakat yang ragu sama vaksin COVID-19

ilustrasi vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Denpasar, IDN Times – Vaksinasi COVID-19 di Provinsi Bali rencananya dilakukan pada 14 Januari 2020 di Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM). Keterangan ini dilansir dari situs resmi Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang diunggah pada 8 Januari 2021 lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya, menyampaikan jadwal pelaksanaannya sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat. Bali sendiri menerima 51 ribu vaksin COVID-19 jenis Sinovac.

“Dan yang divaksin pertama adalah Gubernur Bali, Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Negeri Bali, Direktur RSUP Sanglah, Kadiskes, serta semua dokter maupun tenaga medis yang ada di Bali,” katanya.

Setelah para pejabat dan tenaga kesehatan (Nakes), giliran masyarakat umum yang memenuhi syarat akan divaksin. Lantas bagaimana nantinya jika ada masyarakat yang menolak divaksinasi? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Prioritas Dapat Vaksin COVID-19, Perawat di Bali Mengaku Masih Ragu 

Baca Juga: [BREAKING] Efek Samping Vaksin Sinovac, Nyeri Hingga Diare 

1. Ada yang menolak, dan ada juga yang bimbang

Ilustrasi Penyuntikan Vaksin (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)

Kehadiran vaksin COVID-19 tidak serta merta mendapat sambutan baik dari masyarakat. Beberapa di antara mereka menyatakan menolak untuk divaksinasi dengan berbagai macam alasan. Ada yang takut, hingga masih bimbang. Berikut ini respon masyarakat terhadap kesiapan dirinya divaksin:

PTS, mahasiswa di Kota Denpasar

“Gak mau. Takut lihat beritanya yang di luar itu habis vaksin ada yang sakit inilah, itulah. Kan ngeri ya. Kalau 100 persen terbukti vaksin bagus, baru percaya. Takutnya bukannya lebih baik, habis divaksin makin buruk nanti. Jadi lebih baik gak divaksin. Semoga selalu dijauhi sama penyakit ya.”

DBJ, seniman di Kabupaten Badung

“Belum tahu juga ini."

AKP, pekerja swasta di Denpasar

“Enggak. Hmmm gimana ya. Masih belum ada kejelasan dari pemerintah soal vaksin ini. Hingga saat ini didistribusikan saja masih pengujian di Bandung. Dan diri sendiri masih belum yakin sama ini vaksin, masih belum cukup ilmu dan info aku untuk tahu vaksin ini. Ragu dan takut sama efek sampingnya sih."

IVN, swasta di Kota Denpasar

“Gak mau. Karena aku sendiri tidak percaya Corona, dan ketika saya kena efek vaksin, apa pemerintah mau tanggung jawab?"

OGK, mahasiswa di Kota Denpasar

“Boleh aja. Kenapa harus takut? Aku enggak takut disuntik. Udah biasa."

Baca Juga: Tak Mau Istilah PSBB, Bali Tidak Ikut Instruksi Mendagri Sepenuhnya

2. Apakah sanksinya apabila menolak divaksin COVID-19?

Unsplash/Priscilla Du Preez

Dari lima orang responden yang dihubungi IDN Times secara acak, tiga di antaranya menolak untuk divaksinasi. Lalu satu orang masih belum memutuskan, dan sisanya lagi menyatakan bersedia untuk divaksin. Lalu, apakah sanksinya apabila ada masyarakat yang menolak untuk divaksin COVID-19?

“Kalau denda dan sanksi belum ada penetapannya ya. Kami tetap mengedepankan edukasi dan persuasif kepada masyarakat,” kata Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi, Selasa (12/1/2021).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya. Tidak ada denda bagi masyarakat yang tidak berkenan divaksin.

“Tidak ada denda,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya