797 Warga Binaan Dapat Remisi Nyepi, Pengumuman Ditempel di Papan
Kalau sudah bebas, jangan buat ulah lagi ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Sebanyak 797 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di seluruh Bali mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2020. Baik yang merupakan narapidana (Napi) maupun anak pidana dari 11 UPT (Unit Pelaksana Teknis) telah diusulkan untuk mendapatkan remisi ini. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis
1. Sebanyak 797 orang WBP mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2020
Menurut Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Surya Dharma, dari 11 UPT tersebut terekap data sebanyak 797 orang. Di mana Remisi Hari Raya Nyepi ini merupakan remisi pertama bagi 796 orang, dan menjadi remisi kedua untuk satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di LP Kelas II B Singaraja. Berikut ini rinciannya:
- Lapas Kelas II A Kerobokan: 255 orang
- Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar: 32 orang
- Lapas Kelas II B Tabanan sebanyak: 74 orang
- Lapas Kelas II B Karangasem: 74 orang
- LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas II Karangasem: 4 orang
- Lapas Narkotika Kelas II A Bangli: 106 orang
- Lapas Kelas II B Singaraja: 121 orang
- Rutan Kelas II B Bangli: 36 orang
- Rutan Kelas II B Gianyar: 41 orang
- Rutan Kelas II B Klungkung: 25 orang
- Rutan Kelas II B Negara: 29 orang.
Baca Juga: 7 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja Menurut WHO