TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bentuk Posko Penyekatan Larangan Mudik di Tujuh Lokasi Bali

Kamu mudik gak, guys?

Pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem diperketat. (Dok.IDN Times/Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai)

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah selama pandemik COVID-19, sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menanggapi kebijakan ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra, telah mengerahkan sejumlah personelnya di tujuh pos penyekatan yang telah ditetapkan.

“Kami juga menyiapkan posko-posko atau tempat-tempat terkait dengan pelayanan-pelayanan yang bisa kami lakukan. Demi kelancaran dan pengamanan kegiatan hari Raya Idulfitri ini,” ungkapnya, pada Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: THR Jadi Isu Sensitif di Bali, Pengusahanya Ngos-ngosan Bayar

1. Sebanyak 1.750 personel gabungan akan mengamankan seluruh Pulau Bali

Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra, memberikan arahan menjelang mudik lebaran (Dok.IDN Times/Suadnyana)

Sebanyak 1.750 personel gabungan untuk berjaga di wilayah hukum Provinsi Bali. Mereka melaksanakan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat selama pandemik COVID-19, khususnya di Pulau Bali.

“Keseluruhan itu sudah gabungan antara polri, instansi terkait yang ada di seluruh Provinsi Bali,” kata Jayan Danu.

Petugas gabungan dari berbagai unsur ini ia harapkan dapat menjalankan tugasnya sampai batas waktu yang telah ditentukan. Yakni dengan melaksanakan Operasi Ketupat mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

2. Ada tujuh posko penyekatan untuk melakukan penjagaan di pintu masuk-keluar Bali

IDN Times/Imam Rosidin

Pihaknya telah membentuk tujuh posko penyekatan di Kota Denpasar hingga Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.

“Jadi kami adakan posko-posko atau pos penyekatan. Ini ada tujuh pos penyekatan mulai dari Denpasar sampai perbatasan di Gilimanuk dan juga di Padangbai. Juga termasuk di Bandara Ngurah Rai,” jelas Jayan Danu.

Ketujuh wilayah ini dipilih sebagai titik paling sentral yang biasa digunakan pengendara untuk masuk-keluar Bali. Berikut ini daftarnya:

  • Kota Denpasar: Simpang 3 Umanyar
  • Kabupaten Tabanan: Simpang 3 Megati
  • Kabupaten Jembrana: Gilimanuk
  • Kabupaten Gianyar: Simpang 4 Masceti
  • Kabupaten Karangasem: Simpang 3 Padangbai
  • Kabupaten Buleleng: Pajarakan
  • Kabupaten Karangasem: Yeh Malet.

Pihaknya juga meminta jajaran polres melakukan penjagaan di jalur tikus, karena mereka yang paling mengetahui jalur-jalur tersebut. Sedangkan otoritas bandara sendiri sudah menyampaikan kesiapannya dalam melakukan pemeriksaan secara terpadu.

Berita Terkini Lainnya