Polisi Bentuk Posko Penyekatan Larangan Mudik di Tujuh Lokasi Bali
Kamu mudik gak, guys?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah selama pandemik COVID-19, sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menanggapi kebijakan ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra, telah mengerahkan sejumlah personelnya di tujuh pos penyekatan yang telah ditetapkan.
“Kami juga menyiapkan posko-posko atau tempat-tempat terkait dengan pelayanan-pelayanan yang bisa kami lakukan. Demi kelancaran dan pengamanan kegiatan hari Raya Idulfitri ini,” ungkapnya, pada Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: THR Jadi Isu Sensitif di Bali, Pengusahanya Ngos-ngosan Bayar
1. Sebanyak 1.750 personel gabungan akan mengamankan seluruh Pulau Bali
Sebanyak 1.750 personel gabungan untuk berjaga di wilayah hukum Provinsi Bali. Mereka melaksanakan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat selama pandemik COVID-19, khususnya di Pulau Bali.
“Keseluruhan itu sudah gabungan antara polri, instansi terkait yang ada di seluruh Provinsi Bali,” kata Jayan Danu.
Petugas gabungan dari berbagai unsur ini ia harapkan dapat menjalankan tugasnya sampai batas waktu yang telah ditentukan. Yakni dengan melaksanakan Operasi Ketupat mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.