Polisi Imbau Pihak Sekolah di Denpasar Tes Urine Kepada Siswanya
Benar juga sih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Tertangkapnya empat anak laki-laki di bawah umur karena menjadi kurir narkoba oleh Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar cukup mencengangkan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabara, mengungkapkan pihaknya selalu menangkap belasan anak di bawah umur setiap tahun karena terlibat tindak pidana narkoba. Beberapa di antaranya sebagai pemakai dan pengedar.
Berikut fakta yang diungkap oleh Sat Res Narkoba Polresta Denpasar terkait keterlibatan anak di bawah umur dari hasil pengungkapannya:
1. Dari hasil tangkapan Polresta Denpasar, rata-rata remaja laki-laki yang menjadi pemakai narkoba berada di usia 13 sampai 16 tahun
Menurut Mikael, para remaja yang tertangkap timnya saat pengungkapan kasus narkotika rata-rata merupakan remaja laki-laki rentang usia 13 sampai 16 tahun. Mereka bertindak sebagai pemakai.
“Anak-anak di bawah umur. Ada juga yang sebagai kurir,” terang Mikael, pada Kamis (16/1).
Dari catatan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar, kasus narkoba yang melibatkan anak di bawah umur pada tahun 2018 mencapai 13 kasus dengan 13 tersangka. Sedangkan tahun 2019 sebanyak 11 kasus dengan 12 tersangka. Sementara awal Januari 2020 ini, empat anak di bawah umur juga tertangkap tangan terlibat kasus peredaran narkoba karena tergiur upahnya.
“Mereka kenal itu rata-rata dari pergaulan teman-teman luarnyalah. Teman-temannya yang tidak sekolah lagi. Di sana mereka dikenalin, oh ini, oh ini, mencoba. Setelah mencoba, ya lama-lama ikut terjerumus di pergaulan yang tidak baik,” jelasnya.