TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Imbau Pihak Sekolah di Denpasar Tes Urine Kepada Siswanya

Benar juga sih

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabara. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Tertangkapnya empat anak laki-laki di bawah umur karena menjadi kurir narkoba oleh Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar cukup mencengangkan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabara, mengungkapkan pihaknya selalu menangkap belasan anak di bawah umur setiap tahun karena terlibat tindak pidana narkoba. Beberapa di antaranya sebagai pemakai dan pengedar.

Berikut fakta yang diungkap oleh Sat Res Narkoba Polresta Denpasar terkait keterlibatan anak di bawah umur dari hasil pengungkapannya:

1. Dari hasil tangkapan Polresta Denpasar, rata-rata remaja laki-laki yang menjadi pemakai narkoba berada di usia 13 sampai 16 tahun

IDN Times/Ayu Afria

Menurut Mikael, para remaja yang tertangkap timnya saat pengungkapan kasus narkotika rata-rata merupakan remaja laki-laki rentang usia 13 sampai 16 tahun. Mereka bertindak sebagai pemakai.

“Anak-anak di bawah umur. Ada juga yang sebagai kurir,” terang Mikael, pada Kamis (16/1).

Dari catatan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar, kasus narkoba yang melibatkan anak di bawah umur pada tahun 2018 mencapai 13 kasus dengan 13 tersangka. Sedangkan tahun 2019 sebanyak 11 kasus dengan 12 tersangka. Sementara awal Januari 2020 ini, empat anak di bawah umur juga tertangkap tangan terlibat kasus peredaran narkoba karena tergiur upahnya.

“Mereka kenal itu rata-rata dari pergaulan teman-teman luarnyalah. Teman-temannya yang tidak sekolah lagi. Di sana mereka dikenalin, oh ini, oh ini, mencoba. Setelah mencoba, ya lama-lama ikut terjerumus di pergaulan yang tidak baik,” jelasnya.

2. Meski masih di bawah umur, anak-anak tetap diproses secara hukum

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Mikael menjelaskan, apabila ancaman hukuman berada di atas tujuh tahun, anak-anak di bawah umur ini akan tetap diproses hukum. Ternasuk remaja yang sudah dua kali mengulangi tindakan pidana narkotika juga tetap diproses hukum.

“Yang sebelumnya diversi, kan tidak ada diversi dua kali. Dulu ada yang membantu, karena di bawah tujuh tahun kan diversi,” katanya.

Sejauh ini, dari hasil keterangan para pelaku narkotika di bawah umur rela melakukan hal itu untuk kebutuhan ekonomi dan foya-foya.

Berita Terkini Lainnya