PNS Wajib Belanjakan 10 Persen Gaji di Pasar Gotong Royong Krama Bali
Program untuk bantu petani dan pelaku UMKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali (PGRKB) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020. Program ini guna mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi para petani, nelayan, perajin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal tersebut dalam acara jumpa pers di Balai Gajah Gedung Jayasabha Denpasar, Rabu (22/7/2020).
Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan berbelanja sekurang-kurangnya 10 persen dari gaji yang mereka terima setiap bulannya. Koster menyebutkan program ini terlaksana juga atas arahan Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo.
SE tersebut akan berlaku efektif mulai Jumat (7/8/2020) mendatang. “Program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM,” ungkap Koster.
Baca Juga: Bantuan untuk UMKM di Bali Dianggarkan Rp78,12 Miliar
Baca Juga: Bisnis Anjlok Selama Pandemik, Pemprov Bali Bantu Bangkitkan UMKM
1. Jokowi minta seluruh gubernur utamakan penggunaan produk lokal
Presiden Jokowi dalam acara Rakor Gubernur se-Indonesia pada Rabu (15/7/2020) di Istana Kepresidenan Bogor meminta agar seluruh gubernur mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin, dan pelaku UMKM.
Koster menyampaikan bahwa saat itu Presiden Jokowi memberikan arahan agar pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta harus hadir dan peduli secara bersama-sama dalam melindungi para petani, nelayan, perajin, dan pelaku UMKM.
Melalui program ini juga diharapkan mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang berisiko memicu terjadinya penularan COVID-19. "Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar karena langsung dari tangan pertama. Sementara penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka," ujarnya.