Persyaratan Terbaru Masuk Bali untuk Domestik Maupun Internasional
Surat edaran sebelumnya dicabut dan sudah tidak berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan Surat Edaran Nomor : 305 /GUGASCOVID19/VI/2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan COVID-19.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” terangnya pada Kamis (2/7).
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru ‘New Normal’ menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19, dengan ketentuan sebagai berikut :
Baca Juga: Bali Hentikan Layanan Gratis Rapid Test di Gilimanuk, Para Sopir Mogok
1. SE ini berlaku bagi mereka yang akan masuk ke Bali selain untuk wisata
Dewa Indra menyampaikan bahwa ketentuan yang tertuang pada SE Nomor : 305 /GUGASCOVID19/VI/2020 ini hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk Bali selain tujuan perjalanan wisata. Nantinya untuk perjalanan wisata akan diatur dengan ketentuan tersendiri.
Ia menekankan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Baca Juga: 284 PMI Norwegian Cruise Line Tiba di Bandara Ngurah Rai