TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Persyaratan Terbaru Masuk Bali untuk Domestik Maupun Internasional

Surat edaran sebelumnya dicabut dan sudah tidak berlaku

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan Surat Edaran Nomor : 305 /GUGASCOVID19/VI/2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan COVID-19.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” terangnya pada Kamis (2/7).

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru ‘New Normal’ menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19, dengan ketentuan sebagai berikut :

Baca Juga: Bali Hentikan Layanan Gratis Rapid Test di Gilimanuk, Para Sopir Mogok

1. SE ini berlaku bagi mereka yang akan masuk ke Bali selain untuk wisata

Instagram

Dewa Indra menyampaikan bahwa ketentuan yang tertuang pada SE Nomor : 305 /GUGASCOVID19/VI/2020 ini hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk Bali selain tujuan perjalanan wisata.  Nantinya untuk perjalanan wisata akan diatur dengan ketentuan tersendiri.

Ia menekankan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Baca Juga: 284 PMI Norwegian Cruise Line Tiba di Bandara Ngurah Rai

2. Enam persyaratan perjalanan orang dalam negeri

Situasi penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk pada Jumat (22/5) menjelang lebaran (Dok.IDN Times/istimewa)

Setiap orang yang akan masuk Bali dengan perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan :

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis Polimerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan; 
  3. Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi; 
  4. Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id;
  5. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji rapid tes berlaku dari pihak berwenang; 
  6. Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil uji rapid test yang masih berlaku dari pihak yang berwenang.

“Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik menggunakan poin 1 dan 2 di atas. Kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali,” terangnya.

Berita Terkini Lainnya