TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru untuk Orang Asing, Apa Isinya?

Tidak ada lagi visa sticker

Pelayanan pengurusan Visa, ITAP dan ITAS untuk WNA belum ditentukan waktunya (Dok.IDN Times/Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Denpasar, IDN Times - Dalam masa pandemik COVID-19, pemerintah menerbitkan kebijakan baru Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Eko Budianto pada Kamis (15/10/2020) melalui rilisnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri tersebut sebagai langkah pemulihan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan di tengah situasi pandemi saat ini.

Baca Juga: Batas Izin Tinggal di Bali Diperpanjang, 7.343 WNA Ajukan Permohonan

Baca Juga: WNA di Bali Tak Perlu Perpanjang Izin Tinggal Meski Habis Masa Berlaku

Menurut Eko, dalam Peraturan Menteri terdapat beberapa hal yang diatur di antaranya mengenai Visa dan Izin Tinggal bagi orang asing (OA). 

"Penunjukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai tempat perlintasan internasional akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri," jelasnya.

1. Penunjukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri

Suasana Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

2. Penerbitan Visa diatur dengan konsep baru berupa e-visa

ilustrasi visa Indonesia (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Bali)

Adapun visa yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain Visa Diplomatik, Visa Dinas, Visa Terbatas, dan Visa Kunjungan. Penerbitan Visa diatur dengan konsep baru berupa e-visa.

"Penerapan e-visa ini telah merubah konsep lama yang telah berlangsung lebih kurang 50 tahun dengan penggunaan visa sticker menjadi tanpa menggunakan sticker visa. Hal ini merupakan kemajuan yang fundamental dalam pelayanan keimigrasian," jelasnya.

Penerbitan e-visa tersebut terlebih dahulu diajukan permohonannya kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mendapat persetujuan.

3. Visa kunjungan dan visa tinggal terbatas tidak untuk tujuan wisata

Pemeriksaan penumpang bandara dalam penerapan kenormalan baru (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Sementara itu penerbitan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang dimaksud saat ini hanya diperuntukkan tujuan bekerja dan tidak bekerja, namun bukan tujuan wisata. Sehingga untuk sementara waktu ini, penerapan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan belum diberlakukan kembali.

"Lebih dijelaskan peruntukan tujuan tidak bekerja di antaranya bagi Penanam Modal Asing (PMA), penyatuan keluarga, dan orang asing lanjut usia," paparnya.

Berita Terkini Lainnya