Batas Izin Tinggal di Bali Diperpanjang, 7.343 WNA Ajukan Permohonan

Batas waktu berubah menjadi 20 September 2020

Denpasar, IDN Times –Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kebijakan layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dirjen Imigrasi bernomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020, tertanggal 10 Juli 2020 dan ditandatangani langsung oleh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting.

Kebijakan tersebut kemudian diperjelas dengan kebijakan baru untuk perpanjangan batas waktu kewajiban orang asing pemegang Izin Tinggal Keadaaan Terpaksa (ITKT) untuk mendapatkan Izin Tinggal Keimigrasian tertuang dalam Surat Dirjen Imigrasi bernomor IMI-GR.01.01-4049 tertanggal 18 Agustus 2020. Dalam surat tersebut, salah satunya disebutkan bahwa perubahan batas waktu kewajiban orang asing memiliki Izin Tinggal Keimigrasian yang semula 20 Agustus 2020 menjadi 20 September 2020.
Berikut jumlah permohonan izin di masing-masing kantor imigrasi (Kanim) di wilayah hukum Kemenkumham Provinsi Bali.

Baca Juga: WNA di Bali Tak Perlu Perpanjang Izin Tinggal Meski Habis Masa Berlaku

1. Tercatat dari Juni hingga Agustus

Batas Izin Tinggal di Bali Diperpanjang, 7.343 WNA Ajukan Permohonanunsplash.com/Agus Dietrich

Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma menyampaikan kepada IDN Times bahwa tercatat sebanyak 7.343 permohonan izin tinggal keimigrasian sejak 13 Juni 2020 sampai dengan 25 Agustus 2020 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“Jumlah permohonan izin tinggal keimigrasian sejak SE Dirjen sebanyak 7.343 permohonan,” ucapnya pada Jumat (28/8/2020).

2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerima sebanyak 1.851 permohonan

Batas Izin Tinggal di Bali Diperpanjang, 7.343 WNA Ajukan PermohonanPelayanan imigrasi (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Bali)

Sementara itu di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerima sebanyak 1.851 permohonan izin kunjungan dalam rentang 13 Juli 2020 hingga 27 Agustus 2020. Terdiri dari 1.817 permohonan izin dengan maksud kedatangan untuk keluarga atau sosial, 17 permohonan kunjungan untuk pembicaraan bisnis dan 17 permohonan kunjungan dengan Visa on Arrival (VOA).

3. Di Singaraja ada empat permohonan Affidavit

Batas Izin Tinggal di Bali Diperpanjang, 7.343 WNA Ajukan Permohonanwebsite

Sedangkan di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam kurun waktu yang hampir sama menerima sebanyak 385 permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 26 VOA, 55 Izin Tinggal Terbatas (Itas), 4 permohonan Alih Status (Altus), 5 permohonan Multiple Exit dan Re-Entry Permit (MRP), dan 4 permohonan kewarganegaraan ganda (Affidavit).

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya