TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Tersangka Penangkapan Penyu Hijau Dilimpahkan ke Kejari Badung 

Tersangka secara ilegal menangkap 31 penyu hijau

Tersangka penangkapan Penyu Hijau. (Dok. IDN Times / Kejari Badung)

Badung, IDN Times – Masih ingat kasus penangkapan penyu secara ilegal pada akhir Desember 2021 lalu? Saat itu Tim Patroli Lanal Denpasar menangkap 21 Anak Buah Kapal (ABK) pelaku penyelundupan Penyu Hijau (Chelonia mydas).

Barang bukti yang diamankan sebanyak 32 ekor penyu hijau, satu di antaranya sudah dipotong-potong. Tangkapan tersebut langsung dirilis oleh Danlantamal V Surabaya, Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi MTr(Han) MTr Opsla CHRMP, pada Jumat (31/12/2021).

Bagaimana perkembangan kasus tersebut saat ini? 

Baca Juga: Lanal Denpasar Tangkap 21 ABK yang Selundupkan 32 Ekor Penyu Hijau  

1. Tahap II Perkara dilakukan pada akhir Januari 2022 lalu

Tersangka penangkapan Penyu Hijau. (Dok. IDN Times / Kejari Badung)

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Jaksa Madya I Ketut Maha Agung SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, pada Kamis (3/2/2022) menyampaikan bahwa Tahap II perkara tersebut telah dilaksanakan pada Senin (31/1/2022) lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Badung.

Tahap II Perkara tersebut diserahkan oleh Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar yang diterima oleh Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi SH dari Kejaksaan Tinggi Bali serta Imam Ramdhoni SH, dan Satwika Narendara SH, sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Badung. Selain itu juga diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung, I G Gatot Hariawan SH. 

“Penangkapan penyu secara ilegal (satwa dilindungi) merupakan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Tindak Pidana Perikanan,” ucapnya.

2. Ada tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka penangkapan Penyu Hijau. (Dok. IDN Times / Kejari Badung)

Tercatat ada 21 ABK yang diamankan Anggota Patroli Posmat Serangan Lanal Denpasar. Tiga orang di antara mereka merupakan pemilik jukung, yakni Surito, Sudirman, dan Joni Pranata, ditetapkan menjadi tersangka. Mereka saat ini ditahan di Rutan Pol Airud Polda Bali.

“Ketiga tersangka diduga keras, baik secara sendiri-sendiri maupun secara sama-sama telah melakukan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Tindak Pidana Perikanan di wilayah sekitar Perairan Uluwatu, Bali menuju Perairan Serangan, Bali,” ungkapnya.

Masing-masing tersangka disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 96 juncto Pasal 36 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Berita Terkini Lainnya