Lanal Denpasar Tangkap 21 ABK yang Selundupkan 32 Ekor Penyu Hijau  

Satwa ini termasuk langka dan dilindungi lho!

Denpasar, IDN Times – Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Denpasar menangkap 21 Anak Buah Kapal (ABK) pelaku penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas), pada Kamis (31/12/2021) pukul 04.30 Wita. Barang bukti yang diamankan di antaranya 3 jukung, 32 ekor penyu hijau, dan satu ekor sudah dipotong.

Tangkapan ini dirilis  oleh Danlantamal V Surabaya, Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi MTr(Han) MTr Opsla CHRMP, didampingi oleh Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana ST MAP, Kepala Balai Konservai Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, R Agus Budi Santoso, dan Kepala Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan, I Made Sukanta, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Tiga dari Tujuh Spesies Penyu di Dunia Ada di Bali, Ini Faktanya

1. Penangkapan ABK berawal dari informasi masyarakat

Lanal Denpasar Tangkap 21 ABK yang Selundupkan 32 Ekor Penyu Hijau  Tangkapan Penyu Hijau oleh Lanal Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)

Laksamana Yoos Suryono mengungkapkan penyu hijau ini merupakan binatang yang sangat langka dan dilindungi. Penyu hijau merupakan jaringan ekosistem kehidupan biota laut sebab memakan lamun yang menjadi tempat berpijahnya ikan. Tanpa peran penyu hijau, ikan tidak akan dapat berpijah.

“Jadi sangat berperan penyu ini dalam kehidupan biota laut,” jelasnya.

Penangkapan jukung beserta ABK dan barang bukti penyu hijau ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu (29/12/2021) pukul 23.35 Wita. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Inteligen dan Operasi Lanal Denpasar hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada Kamis (30/12/2021) pukul 04.30 Wita. Di dalam perahu itu ditemukan 32 ekor penyu yang satu ekor sudah dalam keadaan terpotong, diduga untuk persediaan makan para ABK. Ada juga peralatan penangkapan ikan lainnya.

Lanal Denpasar Tangkap 21 ABK yang Selundupkan 32 Ekor Penyu Hijau  Barang bukti penangkapan Penyu Hijau oleh Lanal Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)

Dari 3 jukung yang diamankan Tim Lanal Denpasar, diketahui bahwa jukung pertama dinahkodai oleh Joni Pranata (32), jukung kedua Suripto (50), dan jukung ketiga Sudirman (48). Laksamana Yoos Suryono menyampaikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tindak pidana ini disidik langsung oleh Lanal Bali dibantu dengan penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya.

“Kegiatan yang dilanggar pasal Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda Rp100 juta,” jelasnya.

Semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat 2 menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau  menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

2. Penyu hijau tersebut ditangkap hanya dalam waktu semalam

Lanal Denpasar Tangkap 21 ABK yang Selundupkan 32 Ekor Penyu Hijau  Tangkapan Penyu Hijau oleh Lanal Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)

Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana ST MAP, menyampaikan 21 ABK yang ditangkap tersebut merupakan nelayan. Dalam semalam mereka menangkap sebanyak 32 ekor Penyu Hijau. Menurutnya para ABK ini memang lihai dalam mendeteksi lokasi penyu.

“Mungkin karena ada permintaan dari konsumen ini sehingga dia bisa dibilang beralih profesi. Kejadian ini hanya dilaksanakan dalam semalam,” ungkapnya.

Penangkapan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, pada 17 Maret 2019, Lanal Denpasar juga menangkap pelaku yang melakukan penangkapan dan penyelundupan penyu di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kabupaten Buleleng.

3. Semua penyu hijau tersebut dalam keadaan sehat dan akan segera dilepasliarkan

Lanal Denpasar Tangkap 21 ABK yang Selundupkan 32 Ekor Penyu Hijau  Tangkapan Penyu Hijau oleh Lanal Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)

Dari 31 ekor penyu yang masih hidup tersebut, semuanya telah dibersihkan dan dirontgen. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan oleh doker hewan dan ditempatkan di TCEC Serangan. Rencananya Penyu hijau ini akan segera dilepasliarkan.

“Hasil eksaminasi dari dokter hewan, menyatakan sudah siap untuk rilis. Jadi kami mohon juga berkenan nanti dari proses penyidikan hukumnya kalau bisa sesegera mungkin kami lepasliarkan. Karena ini besok sore sudah layak kami lepas liarkan,” ungkap Kepala Balai Konservai Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, R Agus Budi Santoso.

Agus mengaku terkejut melihat jumlah tangkapan penyu hijau ini sebab sudah sejak 5 tahun terakhir keberadaannya tidak ditemukan di wilayah Bali. Bahkan di perairan Bali sebanyak 100 persen yang ditemukan merupakan penyu lekang. Sejauh ini penyu hijau lebih banyak ditemukan di wilayah Jawa Timur, yakni di Perairan Alas Purwo dan Baluran.

“Keseluruhan penyu hijau dan ini cukup surprise. Ini menunjukkan bahwa sudah mulai ada pergerakan penyu-penyu itu. Mudah-mudahan mau bertelur lagi di Pulau Bali,” terangnya.

Barang bukti tangkapan penyu hijau tersebut diperkirakan umurnya bervariasi, rentang 7 sampai 30 tahun. Perkiraan umur ini juga dipengaruhi oleh jumlah ketersediaan pakan, iklim, dan genetik.

“Hari ini kami bangga sekaligus sedih. Masyarakat kita (ada) yang tidak mengerti bahwa satwa ini, jenis satwa yang dilindungi,” ungkapnya.

4. Saat ini TCEC Serangan merawat 57 ekor penyu

Lanal Denpasar Tangkap 21 ABK yang Selundupkan 32 Ekor Penyu Hijau  Kondisi lembaga konservasi penyu TCEC Serangan. (IDN Times / Ayu Afria)

Penggagalan penyelundupan penyu hijau ini dinilai dapat membantu pihak konservasi penyu dalam upaya pelestarian. Kepala Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan, I Made Sukanta, berharap agar penyu ini segera dilepasliarkan mengingat saat di penangkaran kondisinya sehat semua.

“Membantu teman-teman konservasi untuk menjaga penyu-penyu tersebut yang rencana mungkin mau diperdagangkan, kemudian digagalkan,” ungkapnya. Untuk diketahui, hingga Jumat (31/12/2021), TCEC Serangan merawat 57 ekor penyu yang terdiri dari berbagai spesies.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya