Produksi Sabun Natural di Amed Bali, Pasutri WNA Belarusia Dideportasi
Imigrasi semakin ketat nih awasi orang asing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pasangan suami istri (pasutri) Warga Negara Asing (WNA) asal Belarusia, Siarhei Bautrukevich (32) dan Volha Kobets (29) dideportasi pada Selasa (26/1/2021) pukul 21.40 Wita. Keduanya dilaporkan diduga telah memproduksi, mempromosikan, serta memasarkan produk-produk natural seperti sabun, shampoo, dan tooth powder di sekitar Amed, Kabupaten Karangasem, Bali.
Baca Juga: Selebgram Rusia yang Viral di Bali Dideportasi Juga Nih!
1. WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal kunjungan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan bahwa kedua warga negara Belarusia tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai 31 Januari 2021 mendatang. Mereka diketahui tiba di Bali pada 1 Februari 2020.
Masyarakat setempat melaporkan bahwa Volha telah memproduksi, mempromosikan, serta memasarkan produk-produk natural seperti sabun, shampoo, dan tooth powder di sekitar Amed, Karangasem. Usaha tersebut dibantu oleh suaminya.
“Berawal dari pengaduan masyarakat. Volha Kobets dibantu oleh suaminya, Siarhei Bautrukevich,” jelas Jamaruli Manihuruk.