TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasien COVID-19 di RSUP Sanglah Denpasar Terancam Tidak Mencoblos

Kira-kira berapa banyak pasien COVID-19 di Pulau Bali ya?

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Denpasar, IDN Times - Seluruh masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Bedanya, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemik COVID-19. Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) selama pencoblosan. Dilansir dari Instagram polrestadenpasar, yaitu:

  • Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya dibatasi 500 pemilih
  • Penggunaan tinta tetes sebagai pengganti celup tinta setelah mencoblos
  • Kedatangan pemilih di TPS diatur dengan menerapkan prokes
  • Menyediakan thermo gun
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan
  • Seluruh penyelenggara dan pemilih wajib menerapkan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak
  • Tidak bersalaman
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan lateks, dan face shield
  • Para petugas melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di seluruh TPS.

Selain masyarakat umum, pasien COVID-19 juga mendapatkan hak pilihnya. Hal ini diatur dalam Pasal 72 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernua, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Bunyinya adalah:

Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdeketan dengan rumah sakit.

Nantinya ada dua petugas yang didampingi oleh dua saksi berpakaian lengkap Alat Pelindung Diri (APD) mendatangi mereka. Sehingga para pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka dirawat atau isolasi. 

Namun pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar terancam tidak bisa ikut mencoblos. Terutama pasien dalam perawatan COVID-19. Mengapa demikian?

Baca Juga: Sehari Sebelum Pencoblosan KPU Denpasar Musnahkan Ribuan Surat Suara

Baca Juga: Panitia Pemungutan Suara Pilkada di Denpasar Bali Akui Waswas COVID-19

1. Sebanyak 50 pasien dalam perawatan COVD-19 terancam tidak ikut mencoblos

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Menurut keterangan Kasubag Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, I Ketut Dewa Kresna, pihak rumah sakit (RS) telah menyerahkan data pasien (Diperkirakan sampai besok tetap dalam perawatan) yang berdomisili di Kota Denpasar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar. Namun belum bisa dipastikan mereka akan mengikuti pencoblosan pilkada kali ini. Karena dari info yang Kresna dapatkan dari petugas pemilihan, surat suara yang tersisa di TPS terdekat Kota Denpasar diperkirakan hanya 25 lembar.

Dari jumlah 25 lembar itu, pihak RS akan memprioritaskan pasien-pasien rawat inap non COVID-19. Sehingga bisa dipastikan banyak pasien, terutama pasien perawatan COVID-19, tidak bisa ikut mencoblos.

Kresna mengungkapkan, kapasitas ruang perawatan pasien COVID-19 sebanyak 94 bed. Per hari Selasa (8/12/2020) pukul 10.00 Wita, telah diisi 50 orang.

“KPU memang tidak bisa menentukan surat suara yang ke rumah sakit. Karena sisanya diperkirakan hanya 25 lembar. Sehingga kami prioritaskan pasien rawat inap non COVID-19,” ungkapnya.

2. Para pemilih sudah ada pembagian jam kedatangannya

Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, menjelaskan TPS mulai dibuka pukul 07.00-13.00 Wita. Sehingga para pemilih melalui formulir model C pemberitahuan, sudah ada pembagian jam kedatangannya.

“Dengan tujuan untuk menghindari kerumunan di TPS. Namun tetap saja ketika tidak bisa datang karena halangan sesuai jam yang diatur. Hanya bisa menggunakan APD ke TPS. Jadi tidak ada hak pilih yang hilang,” katanya.

Penghitungan suara akan dimulai pada pukul 13.00 Wita setelah pemilih yang hadir di TPS terlayani. Kota Denpasar tercatat ada 1.202 TPS di empat kecamatan dan 43 desa/ kelurahan. Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sendiri 444.929 orang.

Berita Terkini Lainnya