Sehari Sebelum Pencoblosan KPU Denpasar Musnahkan Ribuan Surat Suara

Banyak surat suara yang tidak layak

Denpasar, IDN Times - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung esok, Rabu (9/12/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan pemusnahan surat suara pada Selasa (8/12/2020). Tercatat surat suara yang tidak layak ada sebanyak 1.746 lembar dan surat suara lebih sejumlah 310 lembar. 

Baca Juga: Panitia Pemungutan Suara Pilkada di Denpasar Bali Akui Waswas COVID-19

1. Surat suara yang diperlukan di Kota Denpasar 456.645 lembar

Sehari Sebelum Pencoblosan KPU Denpasar Musnahkan Ribuan Surat SuaraSurat suara yang akan dimusnahkan oleh KPu Denpasar (Dok.IDN Times/Wibhi)

Menurut keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya, pengelolaan hingga pendistribusian logistik surat suara sudah selesai dilakukan ke seluruh desa/kelurahan di Kota Denpasar.

“Surat suara yang kami butuhkan sejumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) plus 2,5 persen itu 456.645 lembar,” jelasnya.

2. Sebanyak 1.746 lembar surat suara rusak

Sehari Sebelum Pencoblosan KPU Denpasar Musnahkan Ribuan Surat SuaraIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebanyak 1.746 lembar surat suara yang rusak akhirnya dimusnahkan sehari menjelang pelaksanaan pilkada. Kategori ketidaklayakan surat suara ini di antaranya potongannya tidak simetris, cetakannya cacat, serta ada bercak dan lipatan.

“Dari keseluruhan yang diterima dan kerusakan yang ada saat pengelolaan sortir 1.746 lembar. Kategori surat suara yang tidak layak,” ungkapnya.

Sebanyak 310 lembar surat suara yang lebih juga turut dimusnakan hari ini.

3. Ada dua jenis logistik yang sudah didistribusikan

Sehari Sebelum Pencoblosan KPU Denpasar Musnahkan Ribuan Surat SuaraIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Ada dua jenis logistik yang sudah didistribusikan untuk penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020. Logistik tersebut berupa Alat Pelindung Diri (APD) untuk memastikan dan menjamin pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.

Sebelumnya pada Senin (7/12/2020), KPU Denpasar juga mendistribusikan alat kelengkapan TPS untuk 43 desa/kelurahan di Kota Denpasar. Termasuk kotak suara dan perlengkapan yang terkemas di luar kotak suara.

“Jadi hari ini semua logistik sudah ada di tingkatan desa dan kelurahan. Proses pendistribusian ke TPS ini menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing desa kelurahan,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya