TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Modus Baru di Bali! Batang Ganja Direndam dan Diolah Jadi Cokelat

Tersangka mengirim olahan ini ke Sumatra

Tersangka pembuat coklat ganja diamankan Polsek Denpasar Barat. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika, Ricard Fajariadi (26), di Jalan Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V, Kelurahan Padangsambian Kelod, Denpasar, pada Jumat (5/8/2022), pukul 13.00 Wita.

Tersangka diketahui sebagai penerima ganja kiriman dari Malang, Jawa Timur. Pelaku juga melakukan pengolahan batang ganja dengan cokelat dan dikirim ke Sumatra.

Baca Juga: 3 WNA Jaringan Internasional Suplai Kokain di Bali, Berkedok Investor

1. Paket dikirim dari Malang melalui jasa pengiriman ke alamat tersangka

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina didampingi oleh Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel merilis tangkapan narkotika. (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, didampingi oleh Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, dan Kanit Reskrim, Iptu Kevin Mario Immanuel, pada Senin (8/8/2022), menyampaikan bahwa kepolisian mendapatkan informasi paket kiriman ganja dari Malang, Jawa Timur, melalui jasa pengiriman ke alamat tersangka. Kemudian setelah dilakukan control delivery, Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka.

“Yang bersangkutan kami sangkakan sebagai penguasa atau pemilik daripada barang narkotika jenis ganja. Paket dikirim dan diterima kepada alamat yang dituju,” katanya.

Jumlah barang bukti yang diamankan di antaranya 3 klip ganja siap edar, 1,070 kilogram ganja, timbangan elektrik, air rendaman batang ganja, cokelat , dan handphone milik tersangka.

2. Tersangka menjual cokelat dengan campuran rendaman batang ganja

Barang bukti ganja dan rendaman batang ganja. (IDN Times/Ayu Afria)

Kompol I Made Hendra Agustina menerangkan bahwa selain ditemukan ganja siap pakai, di tempat tinggal pelaku juga ditemukan barang bukti air rendaman batang ganja. Bahan itu nantinya akan dicampurkan ke dalam cokelat. Kemudian cokelat ganja ini dikirim kepada kakak tersangka yang saat ini mendekam dan menjadi warga binaan di Pulau Sumatra.

“Di kamar pelaku kami amankan kurang lebih sekitar dua liter rendaman batang ganja yang direndam dengan menggunakan alkohol. Dari pengakuan pelaku, air rendaman ini nantinya akan dimasak, dicampur dengan cokelat. Lalu dibekukan kembali dan selanjutnya akan dikirim lagi ke luar kota,” ungkapnya.

Atas temuan modus baru ini, Kompol I Made Hendra Agustina menyampaikan terus mendalami dugaan peredaran cokelat ganja ini di wilayah Denpasar. Tersangka mengaku sudah melakukan aktivitas ini selama 3 tahun terakhir.

“Masih kami dalami, ini modus baru. Sementara kami masih fokus ke peredaran ganjanya,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya