Modus Baru di Bali! Batang Ganja Direndam dan Diolah Jadi Cokelat
Tersangka mengirim olahan ini ke Sumatra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika, Ricard Fajariadi (26), di Jalan Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V, Kelurahan Padangsambian Kelod, Denpasar, pada Jumat (5/8/2022), pukul 13.00 Wita.
Tersangka diketahui sebagai penerima ganja kiriman dari Malang, Jawa Timur. Pelaku juga melakukan pengolahan batang ganja dengan cokelat dan dikirim ke Sumatra.
Baca Juga: 3 WNA Jaringan Internasional Suplai Kokain di Bali, Berkedok Investor
1. Paket dikirim dari Malang melalui jasa pengiriman ke alamat tersangka
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, didampingi oleh Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, dan Kanit Reskrim, Iptu Kevin Mario Immanuel, pada Senin (8/8/2022), menyampaikan bahwa kepolisian mendapatkan informasi paket kiriman ganja dari Malang, Jawa Timur, melalui jasa pengiriman ke alamat tersangka. Kemudian setelah dilakukan control delivery, Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka.
“Yang bersangkutan kami sangkakan sebagai penguasa atau pemilik daripada barang narkotika jenis ganja. Paket dikirim dan diterima kepada alamat yang dituju,” katanya.
Jumlah barang bukti yang diamankan di antaranya 3 klip ganja siap edar, 1,070 kilogram ganja, timbangan elektrik, air rendaman batang ganja, cokelat , dan handphone milik tersangka.