Menolak Diajak Berhubungan Badan, Perempuan di Bali Dianiaya
Pelaku ditangkap saat akan menyeberang dari Bali ke Jawa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Seorang perempuan asal Banyuwangi berinisial M (42) menjadi korban penganiayaan suami sirinya karena menolak diajak berhubungan badan. Pelaku asal Probolinggo, berinisial H (52), menganiaya korban di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Karang III, Kecamatan Denpasar Barat, pada Sabtu (27/11/2021), pukul 15.00 Wita.
Polsek Pelabuhan Gilimanuk akhirnya berhasil menangkap pelaku saat yang bersangkutan akan menyeberang ke Pulau Jawa. Lalu bagaimana keadaan korban saat ini?
Baca Juga: Bertengkar saat Mabuk Arak, Perempuan di Buleleng Tewas Dipukul Suami
1. Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan ketat di pintu ke luar Bali
Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menangkap pelaku penganiayaan berat setelah mendapatkan informasi dari Polsek Denpasar Barat pada Sabtu (27/11/2021). Disampaikan bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih P 4231 FW.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, didampingi oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Darmanatha, pada Minggu (28/11/2021) pukul 13.45 Wita menyampaikan setelah mendapatkan informasi tersebut Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan ketat di pintu ke luar Bali. Semua pengendara dan kendaraan yang ke luar Bali diperiksa.
Kemudian petugas menemukan pengendara yang memiliki ciri-ciri mirip dengan pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan, H akhirnya diamankan ke Polsek Gilimanuk.
“Pengendara berinisial H dibawa ke Polsek Gilimanuk guna diintrogasi lebih lanjut. Dan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian karena peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Denpasar Barat Polresta Denpasar, kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polsek Denpasar Barat," ungkapnya.