TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menolak Diajak Berhubungan Badan, Perempuan di Bali Dianiaya

Pelaku ditangkap saat akan menyeberang dari Bali ke Jawa

Pelaku penganiayaan terhadap korban yang menolak diajak berhubungan badan. (Dok. IDN Times / Polsek Denpasar Barat)

Denpasar, IDN Times – Seorang perempuan asal Banyuwangi berinisial M (42) menjadi korban penganiayaan suami sirinya karena menolak diajak berhubungan badan. Pelaku asal Probolinggo, berinisial H (52), menganiaya korban di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Karang III, Kecamatan Denpasar Barat, pada Sabtu (27/11/2021), pukul 15.00 Wita.

Polsek Pelabuhan Gilimanuk akhirnya berhasil menangkap pelaku saat yang bersangkutan akan menyeberang ke Pulau Jawa. Lalu bagaimana keadaan korban saat ini? 

Baca Juga: Bertengkar saat Mabuk Arak, Perempuan di Buleleng Tewas Dipukul Suami

1. Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan ketat di pintu ke luar Bali

IDN Times/Imam Rosidin

Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menangkap pelaku penganiayaan berat setelah mendapatkan informasi dari Polsek Denpasar Barat pada Sabtu (27/11/2021). Disampaikan bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih P 4231 FW.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, didampingi oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Darmanatha, pada Minggu (28/11/2021) pukul 13.45 Wita menyampaikan setelah mendapatkan informasi tersebut Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan ketat di pintu ke luar Bali. Semua pengendara dan kendaraan yang ke luar Bali diperiksa.

Kemudian petugas menemukan pengendara yang memiliki ciri-ciri mirip dengan pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan, H akhirnya diamankan ke Polsek Gilimanuk.

“Pengendara berinisial H dibawa ke Polsek Gilimanuk guna diintrogasi lebih lanjut. Dan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian karena peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Denpasar Barat Polresta Denpasar, kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polsek Denpasar Barat," ungkapnya.

2. Pelaku langsung melarikan diri setelah menganiaya korban

Korban penganiayaan dkarena menolak diajak berhubungan badan. (Dok. IDN Times / Polsek Denpasar Barat)

Sementara itu menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Doddy Monza, pelaku lebih dulu menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Setelah terjadi pertemuan tersebut, korban yang kesehariannya bekerja sebagai tukang masak menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan sampai korban tidak sadarkan diri. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

 “Memukul dan membenturkan korban ke lantai. Akibatnya luka lebam di mata kanan kiri, pelipis robek kanan kiri, kepala belakang benjol, punggung lebam,” ungkapnya pada Selasa (30/11/2021).

Berita Terkini Lainnya