Ini Alasan Dilarang Melepas Pelat Nomor Motor di Bali
Kalian harus paham soal ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan kepolisian sektor (Polsek) jajarannya kembali menyisir sejumlah ruas jalan di kawasan wisata, Selasa (7/3/2023) lalu. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah temuan pelanggaran lalu lintas dan 77 surat tilang secara manual.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus penindakan pelanggaran lalu lintas di antaranya Simpang Buagan, Simpang Umadui, Simpang Orchid, Simpang GBB Sanur, Tirtanadi, traffic light Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar, dan simpang traffic light camat Jalan Gunung Agung Denpasar.
Mungkin banyak juga yang bertanya-tanya, mengapa dilarang melepas dan menganti pelat nomor motor yang asli di Bali? Berikut ini selengkapnya.
Baca Juga: Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan
Baca Juga: Ini Alasan Rental Kendaraan di Klungkung Palsukan Pelat
1. Dari 77 surat tilang didominasi pelanggaran tanpa helm
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani, menerjunkan puluhan personelnya dan berhasil menindak 77 pelanggar baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Pelanggaran itu didominasi oleh pelanggaran tidak memakai helm, dan kendaraannya tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Kami menindak 77 pelanggar dengan didominasi pelanggar tanpa helm, dan tanpa TNKB," ungkapnya, Selasa (7/3/2023).
Rinciannya adalah:
- Pelanggar tanpa helm: 46 orang
- Tanpa TNKB: 21 orang
- Tanpa kelengkapan surat kendaraan: 2 orang
- Menggunakan knalpot brong: 6 orang
- Melanggar rambu-rambu: 2 orang.
Dari 77 pelanggar di atas, empat orang di antarnaya merupakan WNA, rinciannya adalah:
- Tanpa TNKB dan kendaraan disita: 1 orang
- Berkendara tanpa helm: 2 orang
- Tanpa surat kendaraan: 1 orang.