TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Dilarang Melepas Pelat Nomor Motor di Bali

Kalian harus paham soal ini

Penertiban pelanggar lalu lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar pada Selasa (7/3/2023). (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan kepolisian sektor (Polsek) jajarannya kembali menyisir sejumlah ruas jalan di kawasan wisata, Selasa (7/3/2023) lalu. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah temuan pelanggaran lalu lintas dan 77 surat tilang secara manual.

Beberapa lokasi yang menjadi fokus penindakan pelanggaran lalu lintas di antaranya Simpang Buagan, Simpang Umadui, Simpang Orchid, Simpang GBB Sanur, Tirtanadi, traffic light Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar, dan simpang traffic light camat Jalan Gunung Agung Denpasar.

Mungkin banyak juga yang bertanya-tanya, mengapa dilarang melepas dan menganti pelat nomor motor yang asli di Bali? Berikut ini selengkapnya.

Baca Juga: Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan

Baca Juga: Ini Alasan Rental Kendaraan di Klungkung Palsukan Pelat

1. Dari 77 surat tilang didominasi pelanggaran tanpa helm

Penertiban pelanggar lalu lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar pada Selasa (7/3/2023). (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani, menerjunkan puluhan personelnya dan berhasil menindak 77 pelanggar baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Pelanggaran itu didominasi oleh pelanggaran tidak memakai helm, dan kendaraannya tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Kami menindak 77 pelanggar dengan didominasi pelanggar tanpa helm, dan tanpa TNKB," ungkapnya, Selasa (7/3/2023).

Rinciannya adalah:

  • Pelanggar tanpa helm: 46 orang
  • Tanpa TNKB: 21 orang
  • Tanpa kelengkapan surat kendaraan: 2 orang
  • Menggunakan knalpot brong: 6 orang
  • Melanggar rambu-rambu: 2 orang.

Dari 77 pelanggar di atas, empat orang di antarnaya merupakan WNA, rinciannya adalah:

  • Tanpa TNKB dan kendaraan disita: 1 orang
  • Berkendara tanpa helm: 2 orang
  • Tanpa surat kendaraan: 1 orang.

2. Pihak polisi menduga para pemotor mencopot TNKB untuk menghindari tilang ETLE

Penertiban pelanggar lalu lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar pada Selasa (7/3/2023). (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Kompol Utariani menduga, banyak para pemotor yang melepas pelat nomor agar lolos dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun tindakan itu justru melanggar aturan karena dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Fenomena itu merupakan pelanggaran lalu lintas, dapat dikenakan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas bisa saja menyita motornya sampai ada putusan dari pengadilan," katanya.

Berita Terkini Lainnya