Memori Kasasi Oknum Sulinggih di Bali Terpidana Pencabulan Ditolak
I Wayan Mahardika telah divonis 4,5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pada awal tahun 2021 lalu, masyarakat di Bali dihebohkan dengan informasi ditetapkannya seorang oknum mengaku sulinggih (Figur yang dimuliakan) asal Tegallalang, Kabupaten Gianyar, sebagai tersangka. Oknum dengan nama welaka (Asli) I Wayan Mahardika (38) tersebut ditetapkan oleh Polda Bali sebagai tersangka kasus pencabulan yang dilakukan pada 4 Juli 2020 di Tukad Campuhan Pakerisan, Kabupaten Gianyar.
Mahardika telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (8/6/2021). Tidak berhenti di sana, melalui pengacaranya, DYS Law Office, Komang Darmayasa dan tim terus berupaya mengajukan banding dan kasasi. Bagaimana perkembangan kasus ini?
Baca Juga: Oknum Sulinggih Terpidana Pencabulan Mengajukan Memori Kasasi Hari ini
1. Putusan kasasi diterima awal Desember 2021
Komang Darmayasa saat dihubungi IDN Times melalui pesan singkat, mengungkapkan bahwa pada Jumat (10/9/2021) pukul 12.00 Wita, ia dan timnya kembali mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara ini. Putusan kasasi tersebut diterima pada awal Desember 2021 lalu dan ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Kasasinya ditolak. Pemberitahuan putusan kami terima tanggal 14 Desember 2021,” ungkapnya.