Memori Kasasi Oknum Sulinggih di Bali Terpidana Pencabulan Ditolak

I Wayan Mahardika telah divonis 4,5 tahun penjara

Denpasar, IDN Times – Pada awal tahun 2021 lalu, masyarakat di Bali dihebohkan dengan informasi ditetapkannya seorang oknum mengaku sulinggih (Figur yang dimuliakan) asal Tegallalang, Kabupaten Gianyar, sebagai tersangka. Oknum dengan nama welaka (Asli) I Wayan Mahardika (38) tersebut ditetapkan oleh Polda Bali sebagai tersangka kasus pencabulan yang dilakukan pada 4 Juli 2020 di Tukad Campuhan Pakerisan, Kabupaten Gianyar.

Mahardika telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (8/6/2021). Tidak berhenti di sana, melalui pengacaranya, DYS Law Office, Komang Darmayasa dan tim terus berupaya mengajukan banding dan kasasi. Bagaimana perkembangan kasus ini?

Baca Juga: Oknum Sulinggih Terpidana Pencabulan Mengajukan Memori Kasasi Hari ini

1. Putusan kasasi diterima awal Desember 2021

Memori Kasasi Oknum Sulinggih di Bali Terpidana Pencabulan DitolakIDN Times/Ayu Afria

Komang Darmayasa saat dihubungi IDN Times melalui pesan singkat, mengungkapkan bahwa pada Jumat (10/9/2021) pukul 12.00 Wita, ia dan timnya kembali mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara ini. Putusan kasasi tersebut diterima pada awal Desember 2021 lalu dan ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Kasasinya ditolak. Pemberitahuan putusan kami terima tanggal 14 Desember 2021,” ungkapnya.

2. Hasil Banding justru menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar

Memori Kasasi Oknum Sulinggih di Bali Terpidana Pencabulan DitolakSidang putusan terdakwa pencabulan oleh oknum sulinggih di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/6/2021). (IDNTimes/Ayu Afria)

Sebelumnya, tim kuasa hukum terpidana juga telah mengupayakan banding, yakni sesaat setelah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Hasil banding tersebut ke luar pada 12 Agustus 2021 lalu dan menyatakan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Untuk diketahui, terpidana divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (8/6/2021), pukul 11.14 wita. Agenda sidang putusan perkara yang dilakukan secara terbuka ini diketuai oleh Hakim Made Pasek dengan anggota Hakim Dayu Aprianti dan Hakim Putu Gede Noviarta.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kekerasan atau melakukan kekerasan mamaksa seseorang melakukan perbuatan-perbuatan cabul sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tegas Made Pasek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Tuntutan pada Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar, menuntut terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara selama 6 tahun.

3. Terpidana saat ini melakukan aktivitas di Lapas Kerobokan seperti WBP lainnya

Memori Kasasi Oknum Sulinggih di Bali Terpidana Pencabulan DitolakIDN Times/Imam Rosidin

Saat dikonfirmasi terkait kondisi terkini terpidana Mahardika, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, mengatakan bahwa yang bersangkutan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas. Pembinaan spiritual agama Hindu di lapas dilakukan oleh petugas lapas yakni pemangku yang ditunjuk.

“Jadi yang bersangkutan ibadah seperti WBP ( Warga Binaan Pemasyarakatan) lainnya,” ungkapnya pada Kamis (6/1/2022).

Ditanya lebih lanjut soal keseharian Mahardika, apakah masih tetap menggunakan atribut kesulinggihan di dalam lapas? Fikri menyampaikan bahwa pakaian yang dikenakan WBP tersebut sesuai WBP pada umumnya.

“Seperti WBP pada umumnya,” jawabnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya