TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masyarakat Bali Korban PPKM Darurat Kini Bisa Melapor, Catat Nomornya

Semoga bisa membantu ngih semeton

Situasai pelaksanaan penyekatan di Kota Denpasar saat PPKM Darurat (DOk.IDN Times/Satpol PP Denpasar)

Gianyar, IDN Times – Masyarakat Bali kini bisa melakukan pengaduan ke Posko Korban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Posko ini sengaja dibangun untuk mewadahi aspirasi dan menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah selama PPKM Darurat.

PPKM Darurat yang seharusnya dijadwalkan berakhir besok, Selasa (20/7/2021), disebut akan diperpanjang. Apa saja kriteria pengaduan yang bisa disampaikan ke posko ini? Berikut penjelasannya. 

Baca Juga: Bali Bantah Disebut Lambat Cairkan Insentif COVID-19 untuk Nakes

Baca Juga: Warga di Tabanan Pasang Kantung Plastik Depan Rumah biar Dapat Sembako

1. Menghindari konflik horizontal dan vertikal yang lebih besar antara masyarakat dan pemerintah

Ilustrasi Keterbatasan Berpendapat/Orasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut keterangan Koordinator Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat sekaligus advokat, I Made Somya Putra, kepada IDN Times, menyampaikan bahwa posko dibentuk sebagai upaya menjembatani kepentingan masyarakat agar tidak terjadi konflik horizontal dan vertikal yang lebih besar dengan pemerintah. Posko Pengaduan Korban PPKM ini sebagai mitra pemerintah dalam hal mengakomodir hak-hak masyarakat yang timbul karena PPKM Darurat.

“Dalam situasi di tengah masyarakat yang mengalami perekonomian yang sulit, kemudian kebutuhan hidup yang tidak dapat dihindari, menyebabkan sering terjadi kesalahpahaman, gesekan, atau perdebatan antara pelaksana PPKM dengan masyarakat yang ada,” jelasnya pada Senin (19/7/2021).

Posko ini dibentuk oleh beberapa peguyuban, lembaga, NGO, dan relawan-relawan advokat. Beberapa di antaranya adalah LBH Panarajon, PPKHI, The Somya International Law Office, I Kadek Duarsa SH & Associates, serta para advokat senior lainnya.

“Posko sementara belum ada pikiran kapan berakhirnya, sampai pada kami mendapatkan kesimpulan,” katanya.

2. Masyarakat bisa mengadu melalui dua cara

Pixabay

Kemanakah masyarakat korban PPKM Darurat ini dapat mengadu? Posko Pengaduan ini menerima secara online dan tertulis, baik melalui email thesomyainternational@gmail.com maupun melalui WhatsApp 081337181031. Masyarakat yang akan melakukan pengaduan juga diharapkan melampirkan bukti-bukti surat yang ada. 

Posko ini berlokasi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panarajon, di Jalan Dewi Sri, Gang Salak 1, Nomor 17, Batubulan, Sukawati, Kabupaten Gianyar. Selain itu juga ada di Kantor DPD Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Bali.

“Sementara beberapa, baru keluh kesah yang kami terima belum ada pengaduan resmi. Keluh kesah sebagian besar tentang perut dan kredit perbankan,” ungkapnya Senin (19/7/2021).

3. Dampak ekonomi, arogansi aparat, dan hal-hal yang memberatkan dapat dilaporkan

Situasi sidak Tipiring di Kota Denpasar saat PPKM Darurat (DOk.IDN Times/Satpol PP Denpasar)

Lalu apa saja materi yang bisa diadukan oleh masyarakat? Menurut Somya, materi aduan ini lebih kepada masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat atas adanya penerapan PPKM Darurat. Misalnya keluhan dampak ekonomi, arogansi aparat, ataupun hal-hal yang memberatkan selama penerapan PPKM.

“Pada prinsipnya, kami membangun saluran agar keluh kesah tersampaikan dan didampingi. Sebab keluh kesah yang tidak ada salurannya dapat menimbulkan anarkis,” jelasnya.

Hasil pengaduan akan dievaluasi dan disajikan nantinya kepada pemerintah agar menjadi bahan membuat kebijakan yang lebih baik ke depannya dalam melawan COVID-19.

“Pengaduan tersebut kemudian dikaji oleh tim Pengkaji Aduan Posko Pengaduan untuk nantinya diambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan. Kami berharap agar penerapan PPKM Darurat ini tidak melanggar HAM dan memperhatikan hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya