Masyarakat Bali Korban PPKM Darurat Kini Bisa Melapor, Catat Nomornya
Semoga bisa membantu ngih semeton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gianyar, IDN Times – Masyarakat Bali kini bisa melakukan pengaduan ke Posko Korban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Posko ini sengaja dibangun untuk mewadahi aspirasi dan menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah selama PPKM Darurat.
PPKM Darurat yang seharusnya dijadwalkan berakhir besok, Selasa (20/7/2021), disebut akan diperpanjang. Apa saja kriteria pengaduan yang bisa disampaikan ke posko ini? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Bali Bantah Disebut Lambat Cairkan Insentif COVID-19 untuk Nakes
Baca Juga: Warga di Tabanan Pasang Kantung Plastik Depan Rumah biar Dapat Sembako
1. Menghindari konflik horizontal dan vertikal yang lebih besar antara masyarakat dan pemerintah
Menurut keterangan Koordinator Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat sekaligus advokat, I Made Somya Putra, kepada IDN Times, menyampaikan bahwa posko dibentuk sebagai upaya menjembatani kepentingan masyarakat agar tidak terjadi konflik horizontal dan vertikal yang lebih besar dengan pemerintah. Posko Pengaduan Korban PPKM ini sebagai mitra pemerintah dalam hal mengakomodir hak-hak masyarakat yang timbul karena PPKM Darurat.
“Dalam situasi di tengah masyarakat yang mengalami perekonomian yang sulit, kemudian kebutuhan hidup yang tidak dapat dihindari, menyebabkan sering terjadi kesalahpahaman, gesekan, atau perdebatan antara pelaksana PPKM dengan masyarakat yang ada,” jelasnya pada Senin (19/7/2021).
Posko ini dibentuk oleh beberapa peguyuban, lembaga, NGO, dan relawan-relawan advokat. Beberapa di antaranya adalah LBH Panarajon, PPKHI, The Somya International Law Office, I Kadek Duarsa SH & Associates, serta para advokat senior lainnya.
“Posko sementara belum ada pikiran kapan berakhirnya, sampai pada kami mendapatkan kesimpulan,” katanya.