TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Rektor Unud Prof Bakta Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen

Permasalahan sengketa tanah antara pihak kampus dengan warga

Rektorat Universitas Udayana. (unud.ac.id)

Badung, IDN Times - Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2005-2013, Prof I Made Bakta, berstatus tersangka atas laporan yang dilakukan seorang warga Jimbaran, Kabupaten Badung, ke Bareskrim Polri dalam surat laporan STTL/368/IX/2021/BARESKRIM POLRI tanggal 15 September 2021 lalu.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dipakai pihak Universitas Udayana untuk mengklaim tanah milik warga.

Baca Juga: Tersangka Nyoman Wiratmaja Masih Berstatus Dosen Aktif di Unud

1. Prof Bakta heran dengan status tersangka yang ditetapkan kepadanya

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Udayana periode 2005-2013, Prof I Made Bakta, menyampaikan bahwa ia merasa heran dengan status tersangka yang ditetapkan kepadanya. 

Ia menekankan bahwa yang berhak memberikan keterangan terkait hal tersebut adalah Rektor Universitas Udayana yang menjabat saat ini karena kaitannya dengan urusan institusi.

“Saya sangat heran. Kenapa saya yang menjalankan tugas Rektor sesuai aturan dan menyelamatkan aset negara kok ditersangkakan?” jawabnya pada Rabu (6/4/2022).

Bakta tidak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut.

2. Rektor Unud tegaskan tanah tersebut milik negara

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, Prof I Nyoman Gde Antara, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan bahwa tim hukum Unud akan menyampaikan pernyataan resmi. Saat ini mereka masih melakukan koordinasi terkait hal ini. 

Namun Antara menegaskan bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung, tanah tersebut adalah milik negara.

“Selebihnya tim hukum akan memberikan statement sejelas-sejasnya. Mohon ditunggu,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya