TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lima Notaris di Bali Berurusan dengan Hukum

Notaria gak boleh pasang harga yang tak sesuai UU

Dok.IDN Times/istimewa

Denpasar, IDN Times - Sebanyak lima notaris di Bali berurusan dengan hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani pidana kurungan sesuai vonis yang dijatuhkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, Sutrisno, dalam agenda Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris, Notaris Pengganti Kabupaten Badung serta Pengganti Antar Waktu MPDN Kabupaten Badung dan Kabupaten Jembrana, pada Kamis (13/2). Berikut penjelasannya,:

1. Sebanyak 24 notaris dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali untuk diambil sumpah jabatannya

Dok.IDN Times/istimewa

Sutrisno melantik 24 orang notaris yang baru, satu orang notaris Pengganti Kabupaten Badung, dan 2 Orang Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Klungkung dan Jembrana. Pihaknya menekankan ini merupakan langkah awal untuk melaksanakan tugas ke masyarakat.

"Yang dilantik 24 notaris. Notaris pengganti ada satu.  Terus Pengganti Antar Waktu (PAW) MPD (Majelis Pengawas Daerah) ada dua. Di mana-mana di seluruh Bali. Setiap kabupaten ada. Kota Denpasar yang tidak ada," terang Sutrisno.

2. Para pejabat notaris dan Pengganti Antar Waktu MPDN harus melaksanakan tugasnya dengan PASTI

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sutrisno menyebutkan, agar para notaris bekerja dengan baik sesuai dengan kata PASTI. Pesan khusus PASTI ini dijelaskannya sebagai berikut:

P = Profesional, artinya dalam bekerja haruslah profesional. Tidak hanya Undang-Undang Notaris saja yang dipelajari, namun Undang-Undang lainnya yang berkaitan dengan notaris pun juga harus dipelajari. Sehingga dalam menjalankan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada

A = Akuntabel, pekerjaan harus bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

S = Sinergi, diharapkan para Pejabat Notaris dan Pengganti Antar Waktu MPDN bersinergi dengan yang lain, baik antar Pejabat Notaris, maupun pada Instansi Pemerintahan;

T = Transparan, dalam bekerja harus transparan, karena masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang jelas, cepat, tepat dan akurat

I = Inovatif, apabila terdapat peraturan yang bertentangan harus bisa menganalisis dan melakukan inovasi terhadap Undang-Undang maupun Kode Etik Kenotariatan yang berlaku.

“Pesan khusus, pesannya adalah PASTI, notaris bekerja harus profesional sesuai aturan yang berlaku. Jangan tidak sesuai peraturan yang berlaku. Harus bekerja dapat dipertanggungjawabkan kan gitu jangan mengada-ada. Yang harus bisa menjadi nggak bisa. Yang harusnya nggak bisa menjadi bisa. Itu nama tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kan gitu,” jelasnya.

Menurutnya, nilai PASTI tersebut sudah mencakup keseluruhan. Notaris yang tidak profesional tidak akan melakukan aturan yang berlaku.

Berita Terkini Lainnya