TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Statusnya Level II, BPBD Karangasem Melarang Pendakian Gunung Agung!

Semoga tidak terjadi apa-apa dan rahayu

IDN Times/Irma Yudistirani

Karangasem, IDN Times - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem menegaskan pelarangan pendakian Gunung Agung, karena berpotensi erupsi sewaktu-waktu. Larangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi wisatawan atau pendaki saja. Tetapi juga warga sekitar.

1. Jalur tikus pendakian Gunung Agung dijaga ketat

ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Kepala Pelaksana BPBD Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga ketat lima titik jalur pendakian dan jalur tikus. Warga maupun wisatawan diimbau agar tidak melakukan pendakian di Zona Perkiraan Bahaya. Yaitu dalam area kawah Gunung Agung dan seluruh area dalam radius dua kilometer dari kawah puncak.

“Agar tidak berada, tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan Bahaya,” terangnya, Rabu (17/2/2021) lalu.

Selain itu, pihaknya telah bersurat kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan penginapan tentang larangan pendakian ini.

“Dinas Pariwisata agar menginfokan kepada pemandu-pemandu wisata lokal agar tidak melakukan aktivitas, dan tidak mendampingi pendaki ke Gunung Agung, sudah kami lakukan sampai dua kali,” jelasnya.

2. Gunung Agung level II, sewaktu-waktu bisa erupsi

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Ida Bagus menyebutkan, saat ini Gunung Agung berada di level II atau waspada. Sehingga ada kemungkinan terjadi erupsi sewaktu-waktu. Selain pelarangan pendakian, warga yang bermukim dan beraktivitas di sekitar aliran-aliran sungai yang berhulu di Gunung Agung agar waspada. Potensi ancaman bahaya sekunder berupa aliran lahar hujan bisa terjadi sewaktu-waktu.

Berita Terkini Lainnya