Statusnya Level II, BPBD Karangasem Melarang Pendakian Gunung Agung!
Semoga tidak terjadi apa-apa dan rahayu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karangasem, IDN Times - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem menegaskan pelarangan pendakian Gunung Agung, karena berpotensi erupsi sewaktu-waktu. Larangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi wisatawan atau pendaki saja. Tetapi juga warga sekitar.
1. Jalur tikus pendakian Gunung Agung dijaga ketat
Kepala Pelaksana BPBD Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga ketat lima titik jalur pendakian dan jalur tikus. Warga maupun wisatawan diimbau agar tidak melakukan pendakian di Zona Perkiraan Bahaya. Yaitu dalam area kawah Gunung Agung dan seluruh area dalam radius dua kilometer dari kawah puncak.
“Agar tidak berada, tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan Bahaya,” terangnya, Rabu (17/2/2021) lalu.
Selain itu, pihaknya telah bersurat kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan penginapan tentang larangan pendakian ini.
“Dinas Pariwisata agar menginfokan kepada pemandu-pemandu wisata lokal agar tidak melakukan aktivitas, dan tidak mendampingi pendaki ke Gunung Agung, sudah kami lakukan sampai dua kali,” jelasnya.