Simpan 1,3 Kilogram Sabu, Kurir Sindikat Bali-Medan Ditangkap
Menjelang tahun baru nih. Polisi harus ekstra menjaga Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Satuan Petugas (Satgas) Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap sindikat sabu jaringan Bali-Medan bernama Willy Jenawi (31), asal Medan, Sabtu (2/11) pukul 02.00 Wita. Ia ditangkap di kosannya Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan. Petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 14 paket seberat 1,3 kilogram dalam laci lemari di kamar kos-kosannya.
“Tersangka ini mendapatkan barang dari seseorang yang bernama Aji. Dan kami masih melakukan pengejaraan terhadap Aji ini dan melakukan penyelidikan. Tersangka ini sudah dua kali melakukan peredaran, yang pertama di sekitaran lapangan Renon sekitar 300 gram,” terang Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, Rabu (6/11).
1. Nekat jualan narkoba untuk tambah pendapatan penghasilan
Tersangka mengaku tinggal di Bali sejak tahun 2016, dan memilih bekerja sebagai sopir taksi konvensional. Selain menjadi pemakai, tersangka juga berjualan sabu. Hingga akhirnya ia ditangkap setelah 10 hari diintai oleh petugas. “Dia termasuk menggunakan juga tiga bulan,” terangnya.
Tersangka melakukan hal itu karena himpitan ekonomi. Pendapatan yang ia terima dinilainya pas-pasan, yakni Rp150 ribu per hari. Sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Tersangka berperan sebagai kurir lintas provinsi dan mendapat upah sekali pengambilan sebesar Rp10 juta dengan cara uang ditempel di suatu tempat. Tersangka juga menerangkan alasannya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” jelasnya.