Koster: Berapa Persen Orang Bali yang Menikmati Mewahnya Pariwisata?
Bali kehilangan pelaku usaha hingga tenaga kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali gencar mencari terobosan baru untuk Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster merespons Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 pada Sidang Paripurna di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (13/7/2020).
Koster mengungkapkan bahwa Bali saat ini tidak bisa mengandalkan PAD dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana tahun 2019 yang nilainya mencapai Rp700 miliar. Apabila kedua potensi ini terus digenjot, ia khawatir berdampak pada peningkatan jumlah pemakaian kendaraan bermotor di Bali. Tentunya nanti juga akan berimbas pada kemacetan dan peningkatan polusi udara.
“Karena PAD kita yang berasal dari pajak kendaraan bermotor sudah maksimal, tidak bisa lagi didorong-dorong. Tidak lagi bisa dipaksa-paksa. Sekuat apa pun berusaha, sudah tidak lagi akan menghasilkan yang optimal dari sumber ini,” tegasnya.
Baca Juga: Pariwisata Bali Pasca COVID-19: Membangun Kolaborasi Bukan Kompetisi
1. Kontribusi wisatawan mancanegara akan diterapkan pada September 2020
Koster kini menggagas penggalian sumber–sumber PAD dari potensi lainnya yakni yang terkait dengan keunggulan yang dimiliki Bali. Ia mengaku sependapat dengan masukan dari seluruh fraksi bahwa sumber PAD lainnya ini rencananya akan dikelola dengan regulasi Pemerintah Provinsi Bali sendiri. Harapannya nanti akan lebih optimal dalam penerapan dan pengawasannya. “Upaya itu sedang berjalan saat ini,” katanya.
Potensi apa sajakah yang akan digarap Pemerintah Provinsi Bali? Seraya menunggu situasi pandemik semakin kondusif, Koster menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang akan dikelola untuk sumber PAD baru, di antaranya:
- Kontribusi wisatawan mancanegara yang akan diterapkan pada September 2020 mendatang (Perda dan Pergubnya sudah jadi dan sudah disetujui Mendagri). Saat ini aplikasinya sudah disiapkan secara digital agar wisatawan yang akan ke Bali bisa mengisi data sesuai aplikasi dan berkontribusi secara sukarela.
- Banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Bali bukan hanya sekadar untuk berwisata. Namun juga melaksanakan aktivitas usaha bisnis tanpa dikenakan biaya sepeser pun. Nantinya akan didata dan ditata agar bisa menjadi sumber PAD baru.
- Sumber PAD dari Hub. Diketahui bahwa Bali menjadi hub produk ekspor beberapa daerah, produk-produk komoditi pangan dan kerajinan rakyat yang masuk melalui Bali dan selama ini gratis.
Baca Juga: Jelang 9 Juli, Semua Industri Pariwisata di Bali Harus Tersertifikasi