Jelang 9 Juli, Semua Industri Pariwisata di Bali Harus Tersertifikasi

Sesuai protokol kesehatan era new normal

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebelumnya telah merancang langkah protokol menghadapi tata kehidupan baru (new normal) termasuk  perencanaan kapan dan bagaimana penerapan protokol saat dibukanya sektor pariwisata. Sesuai dengan rancangan tahapan new normal, Bali telah mengagendakan tiga tahapan rencana dibukanya sektor pariwisata Bali. 

Tahap I pada 9 Juli 2020, pariwisata akan dibuka khusus hanya untuk pergerakan masyarakat lokal Bali pada beberapa sektor tertentu. Tahap II pada Agustus 2020. Pada tahap ini apabila situasi Bali kondusif, maka pada Agustus mendatang Bali akan membuka diri untuk wisatawan domestik nusantara.

Sementara Tahap III pada September 2020. Pada tahap ini rencana yang akan dilakukan adalah membuka destinasi bagi wisatawan mancanegara. Tentunya jika tahap II dinilai berhasil. Lalu bagaimana kesiapan Bali menyambut new normal Tahap I tersebut?

Ditemui usai rapat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Senin (29/6), Gubernur Bali Wayan Koster yang ditanyai soal optimisme Bali Tahap I, ia hanya menjawab, "Kalau itu dakan dong biar bisa,” ucapnya.

Koster juga meminta agar enam desa di Denpasar serta Kabupaten Badung segera menuntaskan rapid rest massal dan tracing.  

Baca Juga: ASITA: Bali Matangkan Skema Implementasi New Normal Sektor Pariwisata

1. Industri Pariwisata harus sudah mengantongi sertifikat protokol new normal

Jelang 9 Juli, Semua Industri Pariwisata di Bali Harus TersertifikasiPantai Batu Belig di Kecamatan Kuta Utara (IDN Times/Ayu Afria)

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dalam rapat Persiapan Protokol Era Baru di Bidang Pariwisata bertempat di Ruang Rapat Praja Sanha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (29/6) menekankan semua pihak untuk serius menjalankan protokol era baru.

“Semua harus dijalankan dengan serius dan ketat. Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Jika ada pengusaha yang bermain curang dengan tidak menerapkan protokol era baru harus segera ditindak, jika perlu dilarang beroperasi selama masa ini,” jelasnya.

Pemerintah sudah berencana membuka pariwisata normal baru pada tanggal 9 Juli mendatang. Isu kesehatan dan keamanan dari COVID-19 menjadi sangat penting dalam sektor pariwisata. Pariwisata dinilai menjadi sektor kepercayaan yang memang harus dijaga untuk terus bisa mendatangkan wisatawan.

“Sebelum tanggal 9, semua pelaku pariwisata seperti hotel, restoran, daya tarik wisata, transport dan travel agent sudah harus mengantongi sertifikasi protokol new normal,” tegasnya.

Baca Juga: Pariwisata Bali Pasca COVID-19: Membangun Kolaborasi Bukan Kompetisi

2. Infrastruktur harus terus ditingkatkan

Jelang 9 Juli, Semua Industri Pariwisata di Bali Harus TersertifikasiPixabay/Couleur

Selain itu Cok Ace juga menekankan agar infrastruktur harus terus ditambah dan ditingkatkan. Terutama fasilitas kesehatan, karena pihaknya tidak mau ada wisatawan yang sampai terjangkit COVID-19. Selain untuk menyiapkan dari segala kemungkinan terburuk, hal ini berguna untuk menjaga kepercayaan wisatawan kepada Bali. Menurut hasil survei, disampaikannya sekitar 86% wisatawan dunia sudah rindu berkunjung ke Bali.

“Fasilitas kesehatan harus ditingkatkan. Meskipun kita tidak mau ada wisatawan yang sampai terjangkit COVID-19 di sini, namun setidaknya kita harus menyiapkan segala kemungkinan terburuk,” imbuhnya.

Ia meminta agar para asosiasi pariwisata bertanggung jawab terhadap anggotanya masing-masing dalam menjamin penerapan protokol kesehatan COVID-19 ini. Salah satu contohnya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) telah memastikan agar semua hotel dan restoran sudah menerapkan protokol new normal dan tersertifikasi. Protokol ini harus sesuai standar, baik standar World Health Organization (WHO), Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan, serta Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Juga: Menparekraf Tinjau Bali, Pastikan Persiapan Pembukaan Pariwisata 

3. Blanko penerbitan sertifikat disediakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali

Jelang 9 Juli, Semua Industri Pariwisata di Bali Harus TersertifikasiKepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Kepala Dinas Priwisata Provinsi Bali, Putu Astawa menjelaskan bahwa blanko penerbitan sertifikat disediakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Para pengusaha pariwisata bisa mengunduh di website disparda.baliprov.go.id.

Berikutnya dilakukan assessment mandiri dengan cara ajukan ke tim verifikator masing-masing asosiasi. Jika dinilai layak oleh tim verfikator, maka sertifikat bisa diterbitkan dan siap melayani para wisatawan di era normal baru ini.

“Tujuan sertifikasi ini adalah untuk memberikan pengakuan bahwa usaha mempunyai standar. Memastikan aspek keamanan dan kesehatan yang komprehensif bagi konsumen serta untuk meningkatkan daya saing usaha pariwisata dari aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya