TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komite Akreditasi Nasional Operasikan IFCC, Pertama di Indonesia 

Diungkap dalam acara Agenda Pertemuan di Bali

Peresmian Skema Akreditasi Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). (Dok.IDN Times/Istimewa)

Badung, IDN Times – Komite Akreditasi Nasional (KAN) menghadirkan beberapa inovasi baru untuk meningkatkan kapabilitas layanan. Teranyar, KAN meluncurkan Skema Akreditasi Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC).

Hal tersebut diungkap dalam acara Agenda Pertemuan Teknis Lembaga Penilaian Kesesuaian pada Kamis (16/6/2022) di Kabupaten Badung. KAN resmi mengoperasikan IFCC sebagai Skema Akreditasi Kehutanan Voluntary pertama di Indonesia.

Baca Juga: Australia Sumbang Turis Terbanyak ke Bali

1. Pentingnya IFCC sebagai skema akreditasi kehutanan

Ilustrasi hutan (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Dalam rilis tertulis yang diterima IDN Times, disebutkan bahwa IFCC merupakan skema sertifikasi kehutanan voluntary pertama yang dioperasikan sebagai skema akreditasi oleh KAN. IFCC adalah National Governing Body dari skema kehutanan internasional Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC).

Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo, menyampaikan bahwa KAN mengoperasikan beberapa private scheme internasional agar kebutuhan industri dapat dilayani oleh Lembaga Sertifikasi (LS) dalam negeri. Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), KAN mengoperasikan IFCC karena Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) dan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPHPL) sudah bisa masuk di Eropa. Namun negara lain banyak yang mempersyaratkan IFCC.

Berdasarkan kesepakatan dengan Sekjen KLHK, per Mei 2022, KAN membuka IFCC untuk pengelolaan hutan lestari. Terkait dengan sinergi, terbangun kesepakatan dengan KLHK untuk mengoperasikan private scheme IFCC untuk fasilitasi ekspor.

“Sinergi kami jalankan terus untuk melihat kebutuhan kementerian untuk memfasilitasi pengembangan ekspornya dan akan diperluas pada kebutuhan langsung industrinya,” terangnya.

2. Ada beberapa keuntungan yang bisa dipertimbangkan dengan dioperasikannya IFCC

Ilustrasi hutan (IDN Times/Sunariyah)

Dalam video peluncuran skema akreditasi IFCC, KAN menyebutkan bahwa sebagai perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari telah dibangun melalui skema mandatory Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Dengan dioperasikannya IFCC sebagai skema akreditasi kehutanan voluntary, ada beberapa keuntungan yang bisa dipertimbangkan di antaranya:

  • IFCC dapat mendorong dan meningkatkan pengelolaan hutan lestari di Indonesia
  • IFCC memperkuat dan mengisi peran SVLK dalam mendorong permintaan pasar global terhadap produk hasil hutan dan turunannya
  • Meningkatkan peluang industri kecil dan menengah untuk turut mengakses pasar global melalui sertifikasi IFCC/PEFC

Dengan diterimanya IFCC sebagai skema akreditasi kehutanan voluntary oleh KAN, akan membuka kesempatan berusaha lebih luas bagi lembaga-lembaga sertifikasi lokal di Indonesia melalui pengajuan akreditasi skema sertifikasi IFCC/PEFC kepada KAN. 

3. Proses IFCC sebagai skema akreditasi sempat terhenti

Ilustrasi hutan (IDN Times/Sunariyah)

Sementara itu, Ketua Bidang Sertifikasi, Akreditasi dan Pelatihan-Badan Pengurus IFCC, Nurcahyo Adi, mengungkapkan persyaratan akreditasi skema IFCC untuk lembaga-lembaga sertifikasi yang akan melakukan sertifikasi IFCC adalah harus terakreditasi IFCC oleh badan akreditasi yang menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF). KAN sudah menjadi anggota IAF.

Proses menuju diterimanya IFCC sebagai skema akreditasi kehutanan voluntary oleh KAN sudah dimulai sejak tahun 2012 lalu. Pada prosesnya sempat terhenti dan dilanjutkan kembali pada tahun 2018.

“Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi IFCC karena KAN telah secara resmi meluncurkan IFCC sebagai skema akreditasi kehutanan voluntary di Indonesia. Lembaga-lembaga sertifikasi di Indonesia dapat segera mengajukan akreditasi IFCC/PEFC baik SFM (Sustainable Forest Management) maupun CoC (Chain of Custody) kepada KAN,” jelas Nurcahyo Adi.

Berita Terkini Lainnya