Kisah Penyandang Disabilitas di Gianyar yang Jadi Korban Mafia Tanah
Hati-hati, mafia tanah tak pandang bulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Setelah sempat was-was akan status tanahnya yang sempat disertifikatkan oleh tetangganya sendiri selama 20 tahun, seorang penyandang disabilitas asal Banjar Tarukan Kaja, Pejeng Kaja Tampak Siring Gianyar yang bernama Dewa Nyoman Oka (62) kini bisa bernafas lega. Tanah warisan seluas 25 are atau seperempat hektare yang telah ditinggali selama tiga generasi tersebut, bisa kembali ke pelukannya.
Kasus tersebut kemudian menyeret lima orang tersangka mafia tanah. Dua di antaranya telah di jatuhi vonis. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam kelengkapan berkas di Polda Bali. Sayangnya, ada kabar bahwa kasus tiga mafia lainnya tersebut akan di SP3-kan (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). SP3 itu dikeluarkan lantaran berkas perkaranya sudah empat kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Ada apa?
1. Kongkalikong mafia tanah melibatkan tetangganya hingga aparat desa setempat
Butuh perjuangan keras baginya untuk berjuang melawan mafia tanah yang melibatkan lima orang. Di antaranya tetangganya sendiri I Dewa Ketut Oka Merta (pemegang sertifikat) dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika. Serta tiga oknum lain, Kelian, Bendesa, Kades yang menjabat saat itu I Nyoman Sujendra, I Wayan Artawan dan I Dewa Putu Arta Putra.
Dua di antara pelaku yaitu I Dewa Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika menjalani hukuman 30 bulan penjara usai diputuskan di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu.
Semenjak tahu tanahnya disertifikatkan oleh tetangganya sendiri pada 2017, perjuangan Dewa Nyoman Oka cukup panjang. Butuh waktu dua tahun untuk membongkar kasus ini.
Pada 24 November 2017 bersama dengan keluarga mendatangi Polda Bali untuk melakukan audiensi dengan Bapak Wakapolda. Korban didampingi keluarganya telah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempertanyakan status sertifikat tanahnya tersebut.
Hasilnya, pihak BPN menyatakan bahwa tanah korban sudah disertifikatkan oleh tetangganya. Dengan dasar SPPT dan surat penguasaan fisik yang dibuat oleh oknum Kelian, Bendesa, Kades atas permohonan pemohon (pemegang sertifikat).
"Kami melihat ada beberapa hal yang tidak sesuai fakta termasuk penguasaan fisik sehingga keluar Sporadik," jelas salah satu keluarganya I Dewa Putu Sudarsana (52) pada Jumat (1/11).
Pihaknya, beserta keluarga telah berupaya melakukan pendekatan terhadap Kelian, Bendesa, Perbekel dan bahkan kepada pemegang sertifikat sendiri sebagai langkah secara kekeluargaan. Namun nampaknya alot sehingga pihaknya terpaksa memilih jalur hukum.
Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap Mafia Tanah Bali, Jual Harta Warisan
Baca Juga: Penjual Tanah Uruk Tanpa Izin Diancam 10 Tahun Penjara