TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkumham Bali Pastikan Tak Ada Tipe Ekspres VIP untuk Urus Visa 

Tanggapi soal agen yang diduga mark up harga urus visa

Pelayanan permohon Kanim Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali))

Badung, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, belum lama ini sempat mengungkap soal polemik mark-up atau tingginya harga pengurusan visa yang dilakukan oleh visa agent. Mencuatnya isu ini dinilai justru merugikan pariwisata Bali. Terlebih saat ini, di tahun kedua pandemik COVID-19, Bali tengah fokus untuk melakukan pemulihan sektor pariwisata.

Lalu bagaimana Kemenkumham Bali menanggapi isu ini? Apakah benar ada pilihan paket cepat dalam pengurusan visa untuk wisatawan mancanegara (Wisman)?  

Baca Juga: Soal Mark Up Harga Visa, Wakil Gubernur Bali: Cari Untung yang Wajar

Baca Juga: Kadispar Bali Akui Ada Mafia Karantina dan Permainan Harga Visa  

1. Pengurusan visa sudah ditentukan waktunya

Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Bali), Jamaruli Manihuruk, menyampaikan bahwa untuk pengurusan visa sudah ditentukan waktunya dan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Apabila ada agen yang menawarkan paket harga pengurusan visa, baik ekspres maupun ekspres VIP, ia memastikan itu bukan merupakan standar pengurusan visa.

“Kecuali paspor ya. Paspor boleh satu hari. Tapi menambah biaya Rp1 juta. Tapi untuk visa belum. Jadi kalau ada agen-agen yang menawarkan itu, ya itu bisa-bisanya mereka lah,” jelasnya.

Lama tidaknya pengurusan visa, ia sampaikan tergantung pada nomor antrean yang dipegang oleh pihak yang mengajukan. Ia menduga peluang di nomor antrean inilah yang dimanfaatkan oleh para agen tersebut.

“Celah-celah itu,” cetusnya.

2. Para visa agent diimbau tidak mematok harga terlalu tinggi

Ilustrasi visa. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Jamaruli menyampaikan bahwa tidak bisa dikatakan sebagai mafia apabila memang ada kesepakatan antara pemohon dan visa agent. Selain itu, pengurusan visa pun bisa dikuasakan dan itu sah-sah saja. Ia meminta agar para visa agent tidak mematok harga yang tinggi dalam menjual jasa pelayanan pengurusan visa.

“Ya mungkin ada rasa kemanusiaan kita. Jangan sampai berlebihan. Jangan sampai keterlaluan. Kalau misalnya Rp1 juta, dikatakan Rp5 juta. Itu keterlaluan. Ya kalau hanya sekadar jasa, saya nggak tahu standar berapa persen, karena memang tidak diatur,” ungkapnya.

Atas dasar ini, ia menganjurkan bagi pihak yang merasa dirugikan atau ditipu, agar langsung melapor ke kepolisian. Jamaruli menegaskan Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki kewenangan menindak hal tersebut. Visa agent yang kedapatan bermain, dalam hal ini akan dilarang untuk melayani jasa pengajuan visa.

“Secara administratif,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya