Jelang New Normal Tahap I, Rapid Test Jadi Polemik Industri Pariwisata
Pelaku pariwisata menghadapi beberapa kendala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Menjelang Tahap I pelaksanaan new normal pada sektor pariwisata Bali yang direncanakan pada 9 Juli 2020 mendatang, rupanya pelaku industri pariwisata mengaku menghadapi beberapa kendala. Persoalan itu terkait dengan pelaksanaan rapid test yang menjadi kewajiban bagi pengelola usaha pariwisata maupun karyawannya seperti yang tertuang dalam Surat Dinas Pariwisata Provinsi Bali dengan nomor 556/2782/IV/Dispar tertaggal 25 Juni 2020.
Sesuai dengan rancangan tahapan new normal, Bali telah mengagendakan tiga tahapan rencana dibukanya sektor pariwisata ini. Pada 9 Juli 2020 rencananya pariwisata akan dibuka khusus untuk pergerakan masyarakat lokal Bali.
Lalu sejauh mana kesiapan pelaku industri pariwisata? Berikut penjelasan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon pada Selasa (30/6).
Baca Juga: Pariwisata Bali Bidik Tiga Negara Tetangga saat New Normal
1. Hotel yang akan diverifikasi harus sudah melakukan self assessment
Rai Suryawijaya menjelaskan bahwa terkait sertifikasi protokol new normal, sebelum tanggal 9 Juli 2020 untuk pelaku pariwisata sudah dibentuk tim verifikasi, baik di Kabupaten Badung maupun Provinsi Bali. Tim verifikasi ini ditujukan memverifikasi hotel-hotel yang sudah siap beroperasi saat tahap I nanti. Tentu tidak sekaligus (bertahap) semua hotel akan diverifikasi dikarenakan juga belum banyak tamu yang datang ke Bali.
“Di Badung sudah ada tim verifikasi. Nah hotel-hotel yang sudah siap akan diverifikasi tentu itu harus melakukan self assessment dulu. Jadi boleh di-download persyaratannya apa saya yang termasuk di dalam protokol kesehatan di Bali ini. Khususnya sesuai di bidang usahanya,” terangnya.
Setelah hotel tersebut menyatakan diri siap, tim verifikasi akan turun untuk melakukan proses verifikasi tersebut. Hotel bintang 3, 4, dan 5 akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi dari provinsi. Sedangkan untuk hotel bintang 1, 2, melati, non bintang, pondok wisata, vila itu akan diverifikasi dari Tim Kabupaten/Kota.
“Begitu juga di usaha lain, travel agen karena dia lintas kabupaten, provinsi yang akan mensertifikasi. Transportasi juga begitu. Itu sudah pembagiannya sudah sangat jelas," ungkapnya.
Baca Juga: 10 Kemungkinan New Normal Layanan Hotel Setelah Pandemik