TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta-fakta Pembuangan Bayi di Buleleng, Tersangka Melahirkan Sendiri

Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini ya semeton

Rekonstruksi pembuangan bayi di Buleleng (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Buleleng, IDN Times - Masih ingat kasus penemuan mayat bayi perempuan di dalam kardus pada Selasa (23/3/2021) pukul 16.00 Wita lalu? Pihak kepolisian telah mengamankan pasangan kekasih yang diduga ibu dan ayah dari bayi tersebut yakni Made A (24) dan Gst Kadek O (36). Reka ulang adegan dilakukan pada Selasa (6/4/2021).

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengungkapkan bahwa terduga ibu kandung bayi melahirkan sendiri ketika kejadian.

"Saat diamankan di PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dan sejak 25 Maret sudah wajib lapor karena si cewek mengalami ngangguan kesehatan," ungkapnya. Berikut fakta-fakta pembuangan bayi di Kabupaten Buleleng berdasarkan reka ulang tersebut.

Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Buleleng Bali

1. Ibu bayi korban melahirkan tanpa ada bantuan dari pihak lain

Rekonstruksi pembuangan bayi di Buleleng (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Tercatat ada 45 adegan dalam reka ulang dugaan kasus pembuangan bayi ini. Salah satunya diketahui bahwa ternyata ibu bayi tersebut melahirkan sendiri saat kejadian. Rekontruksi ini dilakukan pada Selasa (6/4/2021) mulai pukul 10.30 Wita di dua tempat kejadian perkara. Pertama yakni rumah ibu kandung bayi di Jalan W.R Supratman, tepatnya Gang Pulau Dewata Penarukan. Lokasi kedua adalah rumah tempat bayi perempuan ditemukan yakni di Banjar Dinas Keloncong, Desa Kerobokan.

"Ada 45 adegan dan adegan yang dilaksanakan di rumah ibu bayi yang melahirkan terdapat 34 adegan dan terlihat pada adegan ke 7, 8 dan 9, ibu bayi korban terlihat melahirkan tanpa ada bantuan dari pihak lain," jelas Sumarjaya.

2. Bayi dibawa menggunakan sepeda motor dan ditutupi dengan kardus

Rekonstruksi pembuangan bayi di Buleleng (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Setelah melahirkan, selanjutnya Made A membungkus bayinya dengan kain dan dimasukkan ke dalam tas plastik untuk dibawa ke rumah pacarnya dengan menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di rumah pacarnya, bayi dalam kantong plastik tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam kotak atau kardus, kemudian ditutupi dengan salah satu kardus yang ada. Adegan ini tergambar pada reka ulang ke 40 dan 41.

"Menunggu hasil visum," jawab Sumarjaya saat ditanya perihal kapan perkiraan bayi meninggal. Terhadap dugaan tindak pidana ini, terduga pelaku dijerat pasal 181 KUHP. 

Berita Terkini Lainnya