Kesal Disuruh Mindahin Kandang Kucing, Anak di Buleleng Bunuh Bapaknya
Keduanya disebut sering cek-cok masalah rumah tangga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Seorang laki-laki bernama Iskak Jaelani (53) tega membunuh bapak kandungnya, M Selamat (81), pada Kamis (10/3/2022), pukul 14.30 Wita, di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Baru, Kabupaten Buleleng.
Iskak telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini pihak kepolisian Polres Buleleng masih mendalami kasus ini.
Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Gede Budiarsa di Denpasar Divonis 12 Tahun Penjara
1. Pelaku dijerat dengan pasal 44 UU KDRT
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, melalui Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman keterangan saksi yang kerap berubah-ubah. Namun dari keterangan saksi di lokasi kejadian dan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa status Iskak Jaelani (53) kini menjadi tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tersangka Iskak dijerat dengan pasal 44 UU KDRT dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Sekarang sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, saksi yang ada di sana. Hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP terhadap terduga pelaku, ditetapkan selaku tersangka,” jelasnya.