Empat Kali Terjerat Pidana, Laki-laki Asal Buleleng Kembali Berulah
Pelaku mencuri emas senilai Rp89 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Kepolisian Sektor Seririt menangkap Kadek Supartika, alias Ucil, (31), warga Banjar Dinas Sudamukti, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Pelaku diamankan atas laporan kasus pencurian emas senilai lebih dari Rp89 juta.
Pelaku yang merupakan residivis ini tertangkap usai diteriaki oleh korbannya. Pelaku telah diserahkan ke pihak berwajib.
Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?
1. Pelaku berpura-pura membeli rokok
Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra, mengatakan bahwa saat itu tersangka berulah di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Tepatnya pada Kamis (1/9/2022), pukul 15.00 Wita, di sebuah warung. Pelaku datang ke warung milik Ni Luh Suartini (60) dan berpura-pura membeli rokok.
Mengetahui korban masih di dalam kamar mandi, Ucil langsung menuju ke dalam kamar yang berada di belakang warung. Pelaku langsung mengambil dompet cokelat berisi uang tunai dan perhiasan emas. Barang curian tersebut dimasukkan ke dalam saku celananya.
“Warung milik korban dalam keadaan kosong dan dalam keadaan sepi,” ungkapnya pada Kamis (8/9/2022).