TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Kali Terjerat Pidana, Laki-laki Asal Buleleng Kembali Berulah

Pelaku mencuri emas senilai Rp89 juta

Residivis pencurian kembali ditangkap setelah kepergok mencuri emas. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Buleleng, IDN Times – Kepolisian Sektor Seririt menangkap Kadek Supartika, alias Ucil, (31), warga Banjar Dinas Sudamukti, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Pelaku diamankan atas laporan kasus pencurian emas senilai lebih dari Rp89 juta.

Pelaku yang merupakan residivis ini tertangkap usai diteriaki oleh korbannya. Pelaku telah diserahkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?  

1. Pelaku berpura-pura membeli rokok

Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra, mengatakan bahwa saat itu tersangka berulah di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Tepatnya pada Kamis (1/9/2022), pukul 15.00 Wita, di sebuah warung. Pelaku datang ke warung milik Ni Luh Suartini (60) dan berpura-pura membeli rokok.

Mengetahui korban masih di dalam kamar mandi, Ucil langsung menuju ke dalam kamar yang berada di belakang warung. Pelaku langsung mengambil dompet cokelat berisi uang tunai dan perhiasan emas. Barang curian tersebut dimasukkan ke dalam saku celananya.

“Warung milik korban dalam keadaan kosong dan dalam keadaan sepi,” ungkapnya pada Kamis (8/9/2022).

2. Korban berteriak maling dan warga membantu menangkap pelaku

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban mencurigai tersangka yang terlihat memasukkan dompet. Korban langsung berteriak maling. Teriakan tersebut mengundang perhatian masyarakat dan mereka membantu menangkap tersangka. Tersangka diamankan bersama barang bukti, lalu diserahkan ke kepolisian setempat.

“Pada saat pelaku diamankan, ditemukan di saku celana kotak kayu yang berisi sejumlah perhiasan emas, serta uang tunai Rp1 juta,” ungkapnya.

Kerugian yang dialami korban diungkapkan mencapai Rp89,662 juta. Besaran kerugian ini terdiri dari uang tunai dan berbagai jenis emas yang terdiri dari cincin, gelang, liontin, anting-anting, kalung, dan bros emas.

Berita Terkini Lainnya