TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Tahun Sembunyi di Bali, DPO Kejaksaan Papua Berhasil Ditangkap

Made Jabbon terpidana kasus korupsi

Penangkapan DPO Kejaksaan Tinggi Papua. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Gianyar, IDN Times – Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra (41) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan di kediamannya Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar pada pukul 06.00 Wita, Jumat (12/11/2021). ia diketahui sudah sembilan tahun bersembunyi di Bali. Berikut ini fakta-faktanya.

Baca Juga: Diduga Terseret Kasus Korupsi DID Tabanan, Dosen Unud Dibebastugaskan

1. Ia merupakan terpidana kasus korupsi di Papua

Penangkapan DPO Kejaksaan Tinggi Papua. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, mengatakan I Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan notebook serta genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua. Pada saat itu ia menjabat sebagai Direktur CV Romba Putra.

Modus yang digunakan adalah melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah rampung 100 persen, namun faktanya belum selesai. Modus itu dilakukan ia bisa menerima pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen, dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp805.908.700.

“Terpidana melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir,” ungkapnya.

2. Ia divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta

Penangkapan DPO Kejaksaan Tinggi Papua. (Dok. IDN Times / istimewa)

Berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012, Made Jabbon divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740.908.700, subsider 1 tahun penjara.

Selanjutnya putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr tanggal 21 November 2011.

“Pada intinya menyatakan terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dalam pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata Luga.

Berita Terkini Lainnya