9 Tahun Sembunyi di Bali, DPO Kejaksaan Papua Berhasil Ditangkap
Made Jabbon terpidana kasus korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gianyar, IDN Times – Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra (41) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan di kediamannya Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar pada pukul 06.00 Wita, Jumat (12/11/2021). ia diketahui sudah sembilan tahun bersembunyi di Bali. Berikut ini fakta-faktanya.
Baca Juga: Diduga Terseret Kasus Korupsi DID Tabanan, Dosen Unud Dibebastugaskan
1. Ia merupakan terpidana kasus korupsi di Papua
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, mengatakan I Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan notebook serta genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua. Pada saat itu ia menjabat sebagai Direktur CV Romba Putra.
Modus yang digunakan adalah melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah rampung 100 persen, namun faktanya belum selesai. Modus itu dilakukan ia bisa menerima pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen, dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp805.908.700.
“Terpidana melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir,” ungkapnya.