TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Korupsi Proyek Bandara Baru, Mantan Sekda Buleleng Ditahan

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16 miliar

Penahanan mantan sekda Buleleng terkait kasus korupsi dan TPPU (Dok. IDN Times / Kejati Bali)

Denpasar, IDN Times – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, DKP, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (18/10/2021). DKP menjadi tersangka perkara penerimaan sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp16 miliar.

DKP datang ke Kejati Bali didampingi oleh kuasa hukumnya. Usai diperiksa selama sekitar 1 jam, DKP langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung.

1. DKP langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kerobokan

Penahanan mantan sekda Buleleng terkait kasus korupsi dan TPPU (Dok. IDN Times / Kejati Bali)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, menyampaikan bahwa pukul 10.00 Wita DKP memenuhi panggilan Penyidik Kejati Bali didampingi kuasa hukumnya. DKP langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen COVID-19.

Setelah hasil tes ke luar dan dinyatakan negatif COVID-19, DKP langsung ditahan selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Kerobokan. Luga menyampaikan setelah tersangka diperiksa selama 1 jam, sebelum digiring ke rutan, DKP sempat bertemu dengan keluarganya dan diizinkan makan siang terlebih dahulu.

“Tersangka DKP telah menandatangani Berita Acara Penahanan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya,” ungkap Luga.

Selanjutnya dilakukan penyerahan Berkas Tahap Pertama kepada jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan dari Kejati Bali.

2. Tersangka DKP tersandung Tindak Pidana Tipikor dan TPPU

Penahanan mantan sekda Buleleng terkait kasus korupsi dan TPPU (Dok. IDN Times / Kejati Bali)

Penahanan DKP dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka diduga menerima sejumlah uang terkait dengan proyek pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.

“Jumlah uang kurang lebih Rp16 miliar sebagaimana disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Luga Harlianto.

Berita Terkini Lainnya