Cara Verifikasi Kartu Vaksinasi untuk Masuk ke Indonesia, Catat Ya!
Berlaku untuk WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemik COVID-19.
Lalu bagaimana alur verifikasi bagi mereka yang divaksinasi di luar negeri? Kamu bisa simak di bawah ini ya cara verifikasi kartu vaksinasi bagi WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia:
Baca Juga: Cara Cek Data Vaksinasi COVID-19, Ada Lokasi Vaksinasi Terdekat
1. Pendaftaran dan pengajuan verifikasi melalui website vaksinln.dto.kemkes.go.id
Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk verifikasi kartu vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri. Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, menyampaikan bahwa para WNI maupun WNA bisa mendaftar dan mengajukan verifikasi melalui website vaksinln.dto.kemkes.go.id. Setelah itu, akan ada petugas yang melakukan verifikasi dan hasilnya akan dikirim melalui email.
“Kemudian nanti akan kami verifikasi. Jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini, melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja," katanya pada konferensi pers secara virtual, Selasa (14/9/2021).