TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Verifikasi Kartu Vaksinasi untuk Masuk ke Indonesia, Catat Ya!  

Berlaku untuk WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Darurat (Dok.IDN Times/Bandara Ngurah Rai)

Badung, IDN Times - Bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemik COVID-19.

Lalu bagaimana alur verifikasi bagi mereka yang divaksinasi di luar negeri? Kamu bisa simak di bawah ini ya cara verifikasi kartu vaksinasi bagi WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia: 

Baca Juga: Cara Cek Data Vaksinasi COVID-19, Ada Lokasi Vaksinasi Terdekat    

1. Pendaftaran dan pengajuan verifikasi melalui website vaksinln.dto.kemkes.go.id

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk verifikasi kartu vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri. Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, menyampaikan bahwa para WNI maupun WNA bisa mendaftar dan mengajukan verifikasi melalui website vaksinln.dto.kemkes.go.id. Setelah itu, akan ada petugas yang melakukan verifikasi dan hasilnya akan dikirim melalui email.

“Kemudian nanti akan kami verifikasi. Jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini, melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja," katanya pada konferensi pers secara virtual, Selasa (14/9/2021).

2. Berkas yang harus disiapkan oleh WNI berbeda dengan WNA

Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Setelah melakukan pendaftaran dan verifikasi, harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi. Setelah melakukan tahap ini, WNI atau WNA sudah bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai fasilitas umum.

Lalu berkas apa saja yang disiapkan? WNI dan WNA perlu menyiapkan dokumen berikut ini:

  • Bagi WNI harus menyiapkan berkas berupa KTP dengan NIK. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
  • Bagi WNA harus menyiapkan berkas berupa izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri. Sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Berita Terkini Lainnya