Buron Polisi AS Ditangkap, Produksi Film Porno di Bali untuk Cari Uang
Sering pindah tempat tinggal dan ganti motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) Polda Bali bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali menangkap buron The United States Marshals Service (USMS) bernama Marcus Beam (50) di wilayah Kabupaten Badung pada Kamis (23/7/2020). Diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku kejahatan di Chicago, Amerika Serikat (AS), dengan kerugian mencapai 500.000 USD.
Dalam penangkapan Marcus, polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya sex toys yang ia gunakan untuk mencari uang di Bali. Rupanya selama di Bali Marcus kerap berpindah tempat dan beberapa kali mengganti sepeda motor untuk menyulitkan pencarian. Sejak kedatangannya di Bali pada Januari 2020, terhitung sudah tujuh kali Marcus pindah tempat.
“Jadi yang selama dia di Bali ini, pekerjaannya dia juga membuat film-film porno. Mereka kan ada special order dari ini. Ini ada, ini toys-toys ini. Untuk cari uang. Jadi ada itu di internet. Salah satu yang dilakukan itu. Dan sudah banyak berkomunikasi dengan orang lokal,” ungkapnya pada Jumat (24/7/2020).
Polda Bali juga mengantongi identitas teman perempuan Marcuss bernama Beam Baby Poppy yang diduga juga terlibat dalam pembuatan film porno.
Baca Juga: Yoga Massal Tanpa Protokol COVID-19 di Bali, WNA Suriah Dideportasi
1. Marcus Beam datang ke Bali menggunakan paspor palsu
Golose mengungkapkan bahwa Marcus Beam merupakan pelaku kejahatan di Chicago pada bulan Maret 2015 hingga Oktober 2019. Kemudian yang bersangkutan saat itu sudah dibawa ke pengadilan.
“Kejahatannya bukan di kita. Tapi kejahatannya di luar negeri, United States of America dengan beberapa korban. Dan yang bersangkutan menawarkan investasi through internet. Ia mengaku sebagai manager investasi. Ternyata duitnya tidak dipakai untuk investasi. Yang bersangkutan memakai sendiri. Terutama fraud,” jelasnya
Pada 4 September sampai 12 September 2019, sudah dilakukan penahanan di Amerika. Namun karena saat itu ada jaminan dari lawyer-nya, akhirnya Marcus dilepaskan. Lalu pada 10 Januari 2020 pengadilan di Amerika kembali menyidangkan kasus Marcus. Disebutkan juga tidak ada itikad baik dari pihak Marcus dan pada 5 Februari 2020 saat sidang lanjutan, Marcus tidak hadir dalam persidangan.
“Mulai dari sini yang bersangkutan mulai hilang. Kemudian yang lebih seru lagi dia masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor atas nama Demario Faulkner. Jadi bukan paspor yang bersangkutan. Kejahatannya dia udah melakukan fraud di Unites States. Dia masuk juga ke kita dengan menggunakan identitas yang berbeda. Dengan paspor yang berbeda,” jelasnya.
Setelah diketahui menggunakan paspor palsu, Pemerintah Amerika Serikat kemudian melakukan pembatalan paspor tersebut.
Baca Juga: Mengaku Bernama Corona, WNA Amerika di Bali Diamankan