TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buron Polisi AS Ditangkap, Produksi Film Porno di Bali untuk Cari Uang

Sering pindah tempat tinggal dan ganti motor

Polda Bali menangkap Marcus Beam, pelaku kejahatan fraud asal Amerika Serikat (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) Polda Bali bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali menangkap buron The United States Marshals Service (USMS) bernama Marcus Beam (50) di wilayah Kabupaten Badung pada Kamis (23/7/2020). Diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku kejahatan di Chicago, Amerika Serikat (AS), dengan kerugian mencapai 500.000 USD.

Dalam penangkapan Marcus, polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya sex toys yang ia gunakan untuk mencari uang di Bali. Rupanya selama di Bali Marcus kerap berpindah tempat dan beberapa kali mengganti sepeda motor untuk menyulitkan pencarian. Sejak kedatangannya di Bali pada Januari 2020, terhitung sudah tujuh kali Marcus pindah tempat.

“Jadi yang selama dia di Bali ini, pekerjaannya dia juga membuat film-film porno. Mereka kan ada special order dari ini. Ini ada, ini toys-toys ini. Untuk cari uang. Jadi ada itu di internet. Salah satu yang dilakukan itu. Dan sudah banyak berkomunikasi dengan orang lokal,” ungkapnya pada Jumat (24/7/2020).

Polda Bali juga mengantongi identitas teman perempuan Marcuss bernama Beam Baby Poppy yang diduga juga terlibat dalam pembuatan film porno.

Baca Juga: Yoga Massal Tanpa Protokol COVID-19 di Bali, WNA Suriah Dideportasi

1. Marcus Beam datang ke Bali menggunakan paspor palsu

IDN Times /Ayu Afria

Golose mengungkapkan bahwa Marcus Beam merupakan pelaku kejahatan di Chicago pada bulan Maret 2015 hingga Oktober 2019. Kemudian yang bersangkutan saat itu sudah dibawa ke pengadilan.

“Kejahatannya bukan di kita. Tapi kejahatannya di luar negeri, United States of America dengan beberapa korban. Dan yang bersangkutan menawarkan investasi through internet. Ia mengaku sebagai manager investasi. Ternyata duitnya tidak dipakai untuk investasi. Yang bersangkutan memakai sendiri. Terutama fraud,” jelasnya

Pada 4 September sampai 12 September 2019, sudah dilakukan penahanan di Amerika. Namun karena saat itu ada jaminan dari lawyer-nya, akhirnya Marcus dilepaskan. Lalu pada 10 Januari 2020 pengadilan di Amerika kembali menyidangkan kasus Marcus. Disebutkan juga tidak ada itikad baik dari pihak Marcus dan pada 5 Februari 2020 saat sidang lanjutan, Marcus tidak hadir dalam persidangan.

“Mulai dari sini yang bersangkutan mulai hilang. Kemudian yang lebih seru lagi dia masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor atas nama Demario Faulkner. Jadi bukan paspor yang bersangkutan. Kejahatannya dia udah melakukan fraud di Unites States. Dia masuk juga ke kita dengan menggunakan identitas yang berbeda. Dengan paspor yang berbeda,” jelasnya.

Setelah diketahui menggunakan paspor palsu, Pemerintah Amerika Serikat kemudian melakukan pembatalan paspor tersebut.

Baca Juga: Mengaku Bernama Corona, WNA Amerika di Bali Diamankan

2. Penangkapan melibatkan kerja sama antar negara

Alamat situs Interpol seperti tampak dalam sebuah layar. instagram.com/interpol_hq

Golose mengungkapkan perlu ada red notice dari pihak Amerika Serikat agar Polri khususnya Polda Bali yang bekerja sama dengan Interpol dapat melakukan penangkapan semacam ini.

“Kita ketahui bahwa we do not have extradition agreements dengan United States of America. Tapi kita punya kerja sama yang disebut dengan police to police co-operation. Tentunya dengan menangani seperti ini, kami juga akan berharap ada resiprokal. Ini akan melibatkan institusi-institusi penegakan hukum yang akan kita ajak bekerja sama. Khususnya antara Indonesia dengan US Authority. Khususnya antara Polda Bali dengan USMS,” ungkapnya.

Golose mengungkapkan bahwa penangkapan buronan ini merupakan kerja sama antar negara. Penangkapan ini melibatkan kerja sama antara Polda Bali dengan USMS, Federal Bureau of Investigation (FBI), Interpol, Divhubinter Mabes Polri, Badan Intelejen dan Badan Reserse Kriminal.

It was four years ago. Jadi 2017 kami membentuk yang disebut dengan satuan tugas counter transnational organized crime (CTOC) dan Polda Bali ini mungkin yang memiliki spesifik,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya